JAYAPURA – Dokter Pribadi Gubernur Papua, dr. Athonius Mote memberikan kabar terkini mengenai perkembangan kesehatan Gubernur Lukas Enembe pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 Miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam keadaan sakit,” Kata dr. Athonius Mote kepada wartawan di Jayapura, Rabu (14/09) malam.
Dikatakan, kondisi Gubernur Papua saat ini masih dalam keadaan sakit. Apalagi dengan tekanan yang cukup berat, tentunya ini menimbulkan reaksi kesehatan yang kurang bagus seperti muncul gejala kaki bengkak sehingga menyulitkan untuk berjalan.
Dijelaskannya, dalam 6 bulan terakhir gubernur mulai mengalami beberapa jenis penyakit (kompilkasi) seperti stroke, diabetes, jantung, hipertensi dan kompilkasi ginjal.
Oleh sebab itu, untuk pengobatan selama ini, beliau rutin melaksanakan kontrol di rumah sakit Singapura dan Manila, Filipina. Lanjut Mote, seharusnya Gubernur harus kembali kontrol ke dokter di Singapura tetapi batal karena adanya pemanggilan pemeriksaan oleh KPK.
“Kami sangat memohon hak beliau untuk mendapatkan penanganan kesehatan dalam hal ini dapat berobat ke rumah sakit di luar negeri. Karena sangat dikhawatirkan, tekanan yang dialami dapat memperburuk kondisi kesehatannya,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua, M. Rifai Darus membenarkan terkait kondisi kesehatan Gubernur yang belum pulih.
“Kita sudah melihat kondisi langsung dari pak gubernur yan saat ini berada di kediaman pribadinya di Koya, Kota Jayapura.Bahkan hari ini beliau masih mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari tim dokter. Kita lihat kaki beliau masih bengkak,” jelas Rifai.
Ia juga menuturkan, bahwa saat ini kediaman Gubernur masih dijaga ketat oleh ribuan masyarakat dan juga keluarga dekat dari Gubernur. “Beliau (Gubernur,red) minta jangan terlalu banyak masyarakat disana, dan meminta agar mereka kembali ke kediamannya masing masing. Masyarakat ini datang sendiri, tanpa disuruh setelah melihat informasi yang beredar di media sosial terkait kriminalisasi terhadap Gubernur,” kata Rifai.
Ia menambahkan, bahwa Gubernur kepada dirinya juga menyatakan, proses hukum yang sedang berjalan, ini merupakan pergulatan politik dan meminta jangan mempolitisir situasi karena rakyat selama ini mengikuti dan melihat perkembangan yang ada.
“Beliau tahu betul bahwa situasi yang terjadi saat ini adalah proses kriminalisasi hukum kepadanya dengan menjadikan KPK sebagai tembok paling depan yang berhadapan dengan kasus ini. Bahwa Gubernur punya hak sebagaimana tertuang dalam undang-undang Dasar 45 pasal 48 a yang menyebut setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya,” pungkas Rifai.