Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan normal usai Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Agenda kegiatan Pemerintah Provinsi Papua tetap berlangsung sesuai jadwal. Salah satunya kegiatan penyerahan Surat Keputusan P3K Guru yang digelar di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua pada Selasa (13/9/2022) pagi.
Pelaksana Tugas Asisten 3 Setda Papua, Derek Hegemur mengakui aktifitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal dan tidak ada kendala.
“Untuk aktifitas pemerintahan sampai hari berjalan normal. Aman semua dan tidak ada kendala,” tegas Derek Hegemur saat ditemui awak media di Jayapura, Selasa (13/9/2022).
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, Protasius Lobya juga mengungkapkan bahwa aktifitas pemerintahan di dinasnya dan koordinasi dengan pimpinan tetap berjalan baik.
“Pak Gubernur masih tetap mengendalikan pemerintahan. Koordinasi secara berjenjang dari Gubernur ke Sekda dan Asisten hingga OPD juga berjalan normal,” kata Protasius.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp1 miliard rupiah sejak 5 September lalu.
Sejauh ini, Gubernur Papua tidak hadir dalam pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura karena alasan sakit. Pemeriksaannya sebagai tersangka pada Senin (12/9/2022 diundur oleh KPK untuk memberikan kesempatan kepada Gubernur Papua memulihkan kesehatan.