Jayapura : Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM menggelar rapat kerja bersama mitra SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam rangka pembahasan Raperda Provinsi Papua, yang berlangsung di Hotel Horison Kota Jayapura, Kamis 25 Agustus 2022.
Rapat tersebut melibatkan OPD yang menjadi mitra Komisi I DPR Papua, yakni Biro Kepegawaian Daerah dan juga Biro Hukum Provinsi Papua.
“Hari ini, kami gelar rapat kerja dengan mitra dari Biro Kepegawaian Daerah serta Biro Hukum mengenai Raperda Kepegawaian Daerah, dimana akan ada beberapa revisi dalam konteks Pemprov Papua,” kata Ketua Komisi I DPR Papua, Fernando Yansen Tinal, BA kepada Wartawan, usai rapat kerja di Hotel Horison Kota Jayapura.
Menurut Politisi Partai berlambang Pohon Beringin itu (Golkar), ada 9 raperdasi yang mesti dirampungkan oleh pihaknya, yang mana dalam turun UU Otsus yang sudah direvisi untuk memberikan penguatan dan proyeksi dalam rekrutmen pegawai di Papua, khususnya orang asli Papua (OAP).
“Misalnya honorer, akan dihapuskan diubah menjadi P3K dan ini dampaknya sampai ke Papua, sehingga kita mau proteksi agar dapat diakomodir saat penerimaan dan seleksi, agar adil bagi calon ASN termasuk honorer,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Fernando Yansen Tinal, pihaknya akan memastikan dalam penerimaan ASN di Papua nantinya, 80 persen adalah orang asli Papua. Selain itu, juga diharapkan agar manajemen ASN ke depan lebih proposional dan merata dalam segala bidang.
“Jadi kalau sudah ada yang lama mengabdi sebagai honorer akan diatur, agar saat rekrutmen mereka yang direkrut. Bukan lagi diambil dari luar. Itu diatur dalam raperda nanti,” paparnya.
Bahkan, Fernando Yansen Tinal menegaskan, jika jasa honorer tidak boleh dilupakan. Untuk itu, dalam Perda itu nantinya akan diatur juga guna memastikan adanya keseimbangan dalam jabatan di tingkat ASN.
Selain itu, Komisi I DPR Papua juga tengah berupaya membuat proteksi mengenai rekrutmen dan promosi ASN, seban ini dinilai penting karena kini ada tiga provinsi DOB di Papua.
“Sehingga, apa yang disusun di sini, itu nanti bisa jadi acuan provinsi baru. Selain itu, dalam Perda juga akan diantisipasi bagaimana ASN yang disekolahkan setelah selesai ia tetap bekerja di Papua,” pungkasnya. (Tiara).