Makassar – Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan tersebut digelar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (18/8/2022).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut. Khususnya pasal 74, terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.
“Di tahap ini kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benarbenar sudah siap,” ujar Rivan dalam siaran pers, Sabtu (20/8/2022).
Rivan menjelaskan bahwa impelementasi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat Negara,” imbuhnya.
Dia menilai, kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, serta untuk masyarakat itu sendiri.
“Karena nantinya pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,” jelas Rivan.
Sosialisasi penerapan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan turut dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana Sudjana, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Sebelumnya, Tim Pembina Samsat juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kepala daerah. Di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Sulsel, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung implementasi aturan tersebut.
Pihaknya akan memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif guna memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, Pemeritah Sulsel juga berkomitmen untuk ikut andil dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan serta melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, untuk menghindari penghapusan data.
“Tentu dengan undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk 2 meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah. Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada outcome-nya,” jelas Abdul Hayat. (Red)