Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Daftarkan Hak Cipta, Pemkab Jayapura Dorong Pencipta Lagu dan Pelaku Usaha

Tidak Mampu Kelola PAD
Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd, M.KP

SENTANI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura mendorong seniman (pencipta lagu) hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI).

“ Meningkatkan kesadaran mengurus hak atas kekayaan intelektual intelektual (HAKI) ini bertujuan untuk melindungi karya ide atau hak ciptanya dan merek dagangnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (11/8/2022).

Sekda Hana mengatakan, selama ini pemerintah daerah telah memberikan fasilitas pendampingan untuk pengurusan HAKI.

“Kami dorong UMKM dan pencipta lagu untuk daftarkan HAKI di Kemenkumham RI. Jadi, mereka juga harus mendaftar HAKI nya ke Kemenkumham.Pendaftarannya itu, untuk satu pencipta lagu dengan satu lagu itu hanya 400 ribu,”

“Memang mahal toh, kalau untuk satu orang pencipta lagu sudah garap sekian lagu, itu di kalikan 400 ribu. Sehingga tadi saya telpon Dinas Sosial guna lakukan koordinasi, untuk memberikan dukungan kepada pencipta lagu saat mengurus HAKI nya tersebut. Supaya mereka bisa ikut mendaftar ke HAKI,” jelasnya.

“Begitupun juga dengan pelaku usaha atau UMKM, kami dorong untuk mendaftar merek dagangannya ke HAKI. Pelaku UMKM itu beda dengan pencipta lagu, karena satu merek dagang yang akan didaftarkan itu hanya membayar 50 ribu. Kalau pencipta lagu itu, ingin mendaftar lagunya ke HAKI itu ada biaya 400 ribu. Jadi, kami ada cari dukungan agar karya dari Sentani itu berapa, Genyem dan Tanah Merah itu berapa yang akan didaftarkan,” tambah Hana Hikoyabi.

Kepemilikan HAKI akan memberikan perlindungan suatu produk UMKM agar tidak diklaim oleh orang, daerah, bahkan negara lain. Dengan HAKI, UMKM juga dapat memperluas pemasaran produknya tanpa khawatir akan ditiru oleh pelaku usaha lain.

“Itu nantinya mereka dapat sertifikasi atau sertifikat dari HAKI. Supaya lagu-lagu dari dorang itu, tidak di klaim oleh orang lain dan mereka lah pemilik lagu tersebut. Jadi, hak ciptanya mereka dapat dengan melindungi karya-karya mereka. Termasuk merek dagang dari 200 pelaku usaha yang ada di daerah ini kami dorong untuk segera mendaftarkan karya idenya untuk mendapatkan HAKI,” aku Hana.

“Dengan syarat harus melengkapi NPWP, KTP dan produknya. Jadi, syarat-syarat itu harus dilengkapi baru dia bisa memenuhi hak atas kekayaan intelektual nya bagi produk yang dia buat atau hasilkan,” tutup mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini.

Artikel Terkait

Resmi Ditutup, Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Jayapura Lahirkan Perda APBD Perubahan

Jems

Semuel Siriwa: Kekuatan Doa Mampu Ciptakan Pilkada Aman, Damai dan Sukses

Jems

Jimmy Yoku Imbau Penyelenggara Pasar Malam Agar Mentaati Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku

Jems

Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Pj Bupati Siriwa: Jaga Kesehatan

Jems

Resmi Menjabat Pj Bupati Jayapura, Samuel Siriwa: Waktu Saya Singkat, Butuh Dukungan Semua Pihak

Jems

Panitia Pemilihan Resmi Tetapkan 5 Nama Pansel DPRK Kabupaten Jayapura

Jems

Pilkada 2024, Budi Yoku: Belum Ada ASN Ajukan Surat Pengunduran Diri

Jems

Bupati Triwarno Purnomo Launching Layanan CT Scan dan Poli Jantung RSUD Youwari

Jems

Tutup FDS Ke- XIV, Walilo Sebut Dukungan Semua Pihak Hingga Apresiasi Pemkab Jayapura

Jems

Leave a Comment