MERAUKE,- Kasat Tahti Polres Merauke Iptu I Ketut Sardana bersama anggotanya memberikan penyuluhan hukum kepada para tahanan yang masih ditahan di rumah tahanan Polres Merauke, Selasa (9/8).
Para tahanan mengikuti penyuluhan sejak pukul 09.00 WIT dan rata-rata mereka adalah tahanan yang hingga saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh pihak penyidik. Selain Kasat Tahti, anggota lain yang ikut memberikan penyuluhan adalah Aiptu Suwarno, S.HI, Bripka Heriyanto dan Briptu Mesakh Ngili.
Di hadapan 31 tahanan tersebut, Kasat Tahti menyampaikan bahwa materi yang disampaikan bertujuan agar tahanan mengetahui dan me mahami tentang hak-hak terhadap tersangka akibat melakukan tindak pidana bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan, bagi kesehatan serta sanksi hukum yang akan diterima.
“Kalian di penjara atau rumah tahanan terkait kasus apapun itu, tetap saja sebagai manusia. Jadi dalam urusan akhlak, moral, religius dan kedudukan tetap sama antara hak dan kewajiban,”tukasnya.
Ia menegaskan, kejahatan para tersangka tetap diproses, tapi kedudukannya sebagai manusia tetap diberikan ruang berdasarkan hukum yang berlaku.
Ia mengharapkan agar setelah keluar dari tahanan, mereka bisa sadar dan dapat diterima di tengah – tengah masyarakat. Yang paling penting lagi, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.**