MERAUKE,- Stasiun Karantina Pertanian Merauke melalui wilayah kerja Bandara Mopah Merauke berhasil menggagalkan puluhan awetan burung Cenderawasih asal Merauke di bagian cargo Bandara Mopah, Selasa (9/8).
Berawal ketika petugas AVSEC mencurigai salah satu paket yang terpantau pada mesin x-ray dan diduga tumpukan burung awetan. Untuk memastikannya, paket kemudian dibuka. Kecurigaan terbukti dengan didapati 50 ekor burung Cenderawasih yang sudah diawetkan.
“Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Jayapura. Setelah dilakukan pengecekan pada identitas resi pengiriman, tertera paket generalother atau barang umum dan ini tidak sesuai dengan isi yang sebenarnya,” ungkap Anas Mardiansyah selaku Paramedik Karantina Hewan yang sedang bertugas saat itu.
Anas pun menambahkan, seluruh awetan burung Cenderawasih tersebut diamankan oleh Karantina Merauke dan selanjutnya akan diserahterimakan untuk diproses lebih lanjut oleh BSKDA Merauke.
Tindakan tersebut melanggar pasal 35 UU nomor. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu tidak melengkapi dokumen persyaratan serta tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina. Pelanggaran ini juga bisa diancam pidana sesuai pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU nomor 21 tahun 2019 yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar 2 miliar Rupiah.
Sementara itu Asep Kosasih selaku Kepala Otoritas Bandara Mopah mengatakan, terkait kejadian hari itu di wilayah Otoritas Bandara Mopah Merauke, pihaknya mengapresiasi kinerja petugas dan pejabat Karantina yang sangat cermat dalam mendeteksi hal-hal yang melanggar undang-undang.
“Ini sebagai bentuk empati kami kepada negara ini supaya aturan dapat ditegakkan,” ujar Asep. Di tempat terpisah, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Merauke, Cahyono menyampaikan rasa prihatin terhadap upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi.
Menurutnya, burung Cenderawasih termasuk hewan yang terancam punah oleh sebab itu sangat disayangkan bila masih ada orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin memelihara maupun menjadikannya hiasan.**