Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Ini Jawaban Gubernur Papua, Pada Sidang Non APBD 2022

Sambutan Gubernur Papua, Lukaa Enembe, SIP, MH yang dibacakan oleh Sekda Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun ketika menyampaikan Jawaban Gubernur Papua atas pandangan fraksi - fraksi dan Kelompok Khusus terhadap materi raperdasi/raperdasus, pada Sidang Non APBD, Selasa 02 Agustus 2022. (foto Tiara).

Jayapura : Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kini kembali menggelar sidang atau rapat paripurna dalam rangka mendengar jawaban Gubernur Papua atas laporan pandangan umum Fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua terhadap materi Raperdasi/Raperdasus Non APBD tahun 2022, Selasa, 2 Agustus 2022.

Dalam sambutan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH yang diwakili Sekda Papua, DR M Ridwan Rumasukun, SE, MM mengatakan, setelah mendengar dan mencermati Pandangan Umum Fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua, pihaknya berpandangan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan dalam masa sidang tahun 2022.

Termasuk, yang diamanatkan oleh Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Selain itu, Gubernur juga menjelaskan terhadap pandangan umum DPR Papua melalui Fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus terhadap usul Raperdasus dan Raperdasi yang di bahas saat ini dirangkum yakni terhadap beberapa Raperdasus dan Raperdasi usul prakarsa DPR Papua, pihaknya sangat memahami pikiran dan perhatian DPR Papua, karena merupakan Raperdasus dan Raperdasi yang strategis bagi Provinsi Papua.

“Dengan diundangkan UU Nomor 2 Tahun 2021, PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, telah terjadi perubahan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan diantaranya, Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Distrik termasuk kelembagaan MRP dan DPR Papua atau DPRK, manajemen personil atau ASN, tata kelola perencanaan dan keuangan, yang akan diharmonisasikan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Untuk itu, eksekutif sedang melakukan penyesuaian dan penataannya termasuk aspek-aspek perangkat hukum yang baru,” jelas Gubernur.

Lanjut dikatakan, menurut ketentuan Pasal 57 PP Nomor 107 Tahun 2021, RIPPP akan diselesaikan dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 4 bulan terhitung sejak diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2021, namun sampai saat ini belum juga ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya menilai masih ada waktu yang cukup untuk dicermati dan didalami terlebih dahulu bersama-sama dengan DPR Papua dengan mempertimbangkan Perdasi/Perdasus yang penting dan mendesak, Perdasi/Perdasus yang memerlukan kajian yang cermat dari berbagai aspek khususnya aspek hukum untuk disinergikan dengan Perdasi dan Perdasus yang sudah ada dan Perdasi/Perdasus yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua.

“Termasuk kemungkinan lain seperti pemberlakuannya sebagai pedoman pada Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum mempunyai perangkat MRP dan DPR Papua untuk penggunaannya pada tahun-tahun pertama penyelenggaraan pemerintahan di DOB,” kata Gubernur.

Untuk itu, Gubernur Enembe mengusulkan dalam masa sidang Dewan tahun 2022 ini, dapat dilakukan rapat paripurna tentang pembahasan Raperdasus dan Raperdasi Non APBD lebih dari satu kali atau beberapa tahap agar ada waktu yang cukup untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Perdasi dan Perdasus tersebut.

Apalagi kata Gubernur, terhadap raperdasi/raperdasus usul prakarsa DPR Papua yang membutuhkan kajian dan untuk disinergikan dengan perdasi dan perdasus yang sudah ada atau yang telah diundangkan sebelumnya, antara lain Raperdasi tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah, yang masih membutuhkan kajian, harmonisasi dan penyesuaian teknis. Raperdasi tentang Perubahan dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua disatukan pengaturannya dalam Perdasi tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

Terkait Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP), Gubernur Enembe menilai bahwa telah diundangkan Perdasus Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua, sehingga ia berpendapat bahwa Raperdasus ini belum bersifat mendesak. Dengan Perdasus Nomor 4 Tahun 2008, saat ini MRP telah bekerja dengan maksimal, baik secara kelembagaan yang merupakan representasi kultural masyarakat Papua dan sinergitas bersama DPR Papua dan Pihak Eksekutif,

Sedangkan, Raperdasus tentang Pemberdayaan ekonomi yang mengutamakan Orang Asli Papua, telah diundangkan dan memiliki materi muatan yang hampir sama dengan Perdasus tentang Usaha-Usaha Perekonomian di Provinsi Papua, yaitu Perdasus Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua, dan Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan.

Namun terhadap pendapat Kelompok Khusus DPR Papua yang pengisian satu wakil ketua dari unsur anggota dewan yang diangkat melalui melanisme pengangkatan dan tanpa merubah atau mengurangi unsur pimpinan yang berasal dari partai politik, Gubernur Enembe menilai perlu menjadi perhatian bersama.

Sehingga, berdasarkan penjelasan itu dan pidato penjelasan Gubernur Papua pada pembukaan sidang DPR Papua, 13 Juli 2022 dans urat DPR Papua kepada Gubernur Papua pada 22 Juli 2022 perihal materi rapat paripurna, maka kata Gubernur Enembe, raperdasi dan raperdasus yang menjadi prioritas dan urgen untuk dibahas dan ditetapkan pada periode sidang paripurna DPR Papua tahap ini, yakni Raperdasi Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah, Raperdasi Tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Raperdasi Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya terdapat Raperdasus dan Raperdasi prioritas dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua, sebagai tindak lanjut UU Nomor 2 Tahun 2021, PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, yaitu Raperdasus tentang Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus, Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Raperdasi tentang Distrik, Raperdasus tentang Tata Kelola Keuangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Kewenangan Khusus dan Raperdasi tentang Perangkat Daerah.

Serta raperdasi dan raperdasus yang telah diusulkan berdasarkan Surat Gubernur Nomor 188.3/2386/SET pada 25 Februari 2022 yakni Raperdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP, Raperdasi tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Mandiri menjadi Perseroan Daerahh Irian Bhakti, Raperdasi tentang Keolahragaan, Raperdasi tentang Kepemudaan dan Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua.

“Raperdasi dan raperdasus itu, diharapkan selesai pada masa sidang dewan tahun ini dalam pembahasan Tahap II,” harapnya.

Sekedar diketahui, dalam sidang paripurna DPR Papua ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH. Namun sidang diskor untuk sementara waktu. (Tiara) .

Leave a Comment