Jayapura – Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan almarhum Bripda Anton Julez Matatula Rumi yang terjadi di Jalan Trikora Dok V Atas, Kota Jayapura, Papua pada 28 Februari 2022. Penangkapan terhadap DK (23) terjadi di Wouma, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (27/7/2022) pukul 12.15 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengataka,n pelaku merupakan DPO kasus pembunuhan Bripda Anton.
“Pelaku berhasil diamankan ketika menumpang mobil menuju kearah Megapura, dalam perjalanan anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya dan Timus Polres Jayawijaya dan Brimob Resimen II melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DK di jembatan Wouma,’’ kata Kamal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DK mengakui bahwa padahari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIT pelaku bersama dua orang rekannya yaitu OG dan NK menggunakan satu unit mobil hilux single cabin warna putih membawa korban Bripda Anton Julez Matatula Rumi dengan menaruh korban di bak belakang mobil serta membawa korban ke arah sungai Tami setelah itu kedua teman pelaku langsung mengangkat korban dan membuangnya kedalam sungai Tami.
“Diketahui DK merupakan salah warga masyarakat Desa Eragayam,Kabupaten Mamberamo Tengah. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, dua pelaku OG dan NK telah berhasil diamankan personel gabungan Polresta Jayapura Kota pada Jumat, 11 Maret 2022. (Red)