Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

HKI Jadi Jaminan Kredit ke Bank, OJK : Masih Dikaji

Pegawai OJK Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
Logo OJK

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebut, terkait prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank, OJK masih melakukan kajian terkait kelayakan, khususnya masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

Menurutnya, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.

‘’Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,’’ ucap Dian dalam siaran pers, Senin (25/7/2022).

Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya, kata Dian, merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.

Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.

‘’Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur,’’ ucapnya.

Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

‘’Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,’’ ujarnya. (Red)

Leave a Comment