Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Samakan Presepsi, DPR Papua Rakor Bersama MRP Bahas Raperdasus

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi MRP - DPR Papua dalam rangka konsultasi Raperdasus Provinsi Papua yang digelar di Ruang Rapat MRP, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Senin 25 Juli 2022. (foto Tiara).

Jayapura – Ini suatu kehormatan bagi Majelis Rakyat Papua (MRP), sebab Pimpinan dan sejumlah anggota DPR Papua melakukam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Provinsi Papua dalam masa sidang non APBD yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, yang tentunya melibatkan MRP.

Bahkan, ini suatu terobosan baru dilakukan Jhony Banua Rouw sebagai Ketua DPR Papua yang menggelar Rapat Koordinasi MRP – DPR Papua dengan agenda konsultasi terkait Raperdasi Raperdasus Provinsi Papua yang berlangsung di Ruang Rapat MRP, di Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Senin 25 Juli 2022.

Perlu diketahui, dalam rakor ini, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy,SSos, MSi bersama Ketua Komisi II DPR Papua, Mega Nikijuluw, SH,MH, Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE,MSi, Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE, Wakil Ketua Komisi III DPR Papua, H.Kusmanto, SH,MH, Sekretaris Komisi III DPR Papua, Tan Wie Long, Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge,ST, Anggota Komisi III DPR Papua, Hendrikus Eben Gebze, Anggota Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol dan Anggota Komisi IV DPR Papua, Arnold Walilo.

Sementara dari pihak MRP, dihadiri langsung oleh Ketua MRP, Timotius Murib didampingi Wakil Ketua I MRP, Yoel Luis Mulait, Wakil Ketua II MRP, Engelberta Kotorok serta puluhan anggota MRP.

Kepada pers, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menjelaskan, jika dalam waktu dekat ini, DPR Papua akan menggelar sidang non APBD dengan agenda beberapa raperdasi dan raperdasus yang akan disahkan dalam sidang itu.

“Jadi, pada masa sidang non APBD pertama ini, ada 5 raperdasi dan 4 raperdasus. Oleh sebab itu, hari ini DPR Paua melakukan rapat Koordinasi dengan MRP. Sehingga diharapkan lebih awal menyamakan presepsi dan jadwal kerja, agar dalam pembahasan ke depan, raperdasus yangbakan disahkan itu tidak hanya pikiran eksekutif, pikirannya legislatif, tapi juga kami mau mendengar MRP sebagai lembaga kultural yang mengetahui banyak permasalahan di Papua,” jelas Jhony Banua Rouw kepada sejumlah awak media, usai Rakor.

Oleh karena itu ungkap, Jhony Banua Rouw, DPR Papua lebih awal menyampaikan mekanisme dan tahapan yang akan dilakukan dan juga lebih awal memberikan materi kepada MRP, agar MRP juga bisa mempelajari materi tersebut dengan baik.

“Kalau dulu pas waktunya kita hanya menyurati tanpa diskusi. MRP terima dan langsung bahas sepihak, lalu kirim surat kembalikan ke kami lagi. Nah, kita coba lakukan gebrakan untuk merubah pola kerja. Bahkan, dari awal kita sampaikan bahwa kita berikan soft copy meski nanti pada 8 Agustus 2022 kita resmi berikan melalui surat, namun ada waktu dimana kita berharap MRP juga membentuk tim kerja yang akan membahas bersama sama dengan komisi-komisi kita,” paparnya.

Sehingga lanjut Jhony Banua, hal hal teknis sudah dibicarakan, sehingga tidak berbalas pantun dalam sidang atau surat menyurat.

“Namun kami tahu betul apa kerinduan dari masyarakat yang diterima MRP ketika melaksanakan tugas di daerah dan menerima aspirasi, itu bisa dituangkan dalam perda yang ada,” kata Politisi Partai NasDem itu.

Kendati demikian, Jhony Banua Rouw berharap, perda perda yang diputuskan dan disahkan itu, betul betul merupakan regulasi yang digodok bersama sama diatas kepentingan rakyat Papua, khususnya orang asli Papua. Tidak ada intervensi atau kepentingan kelompok, atau kepentingan partai politik dan individu, tapi murni ini kepentingan seluruh rakyat Papua.

“Itu menjadi landasan kita. Saya pikir tadi sudah mendapat dukungan luar biasa dari MRP. Kita semua akan bicara atas kepentingan rakyat Papua. Oleh sebab itu, kita berharap perda itu akan segera disahkan. Namun perda ini bukan hanya dilaksanakan oleh Pemprov, tapi juga dilaksanakan sampai di tingkat kabupaten/kota. Sehingga ada turunan turunan yang akan dilakukan supaya kebijakan kebijakan yang kita buat menjadi payung hukum yang bisa di pertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik pula,” harapnya.

Bahkan, dalam kesempatan itu, Ketua DPR Papua ini juga telah memaparkan 4 raperdasus yang akan segera dibahas, diantaranya Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2016 tentang tata cara Pemberian Pertimbangan Gubernur terhadap Perjanjian Internasional, Raperdasus Pelaksana Tugas dan Wewenang MRP, Raperdasus Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua dan Raperdasus Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

Hanya saja kata jhony Banua, pihaknya menginginkan, agar MRP memiliki suatu kewenangan dan otoritas yang bisa dijalankan oleh mereka, sehingga tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan. Tapi, juga diharapkan dalam pembahasan raperdasus itu, MRP bisa mengawasi jalannya perdasi dan perdasus, khususnya Perdasus.

“Bahkan jika itu tidak dilakukan eksekutif dalam hal ini gubernur, maka MRP bisa mengundang gubernur untuk meminta keterangan atau penjelasan, juga kepada kepala kepala daerah tingkat kabupaten/kota,” ujar Jhony Banua Rouw.

Namun kata Jhony Banua Rouw, jika ada keputusan MRP atau perdasus yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah, maka MRP juga mempunyai kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan.

“Jadi saya pikir, ini sangat penting supaya penguatan terhadap MRP ini juga ada secara kelembagaan,” terangnya.

Apalagi proses pembahasan Raperdasus kali ini memang agak berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehingga, pihaknya juga sudah menyurati pemerintah pusat, begitu MRP mengembalikan pertimbangannya kepada DPR Papua. Untuk itu, pihaknya akan membuat ruang, yakni rapat koordinasi lintas Kementerian.

“Kita akan undang Kementerian terkait datang ke Papua, lalu kita sama sama bicarakan ini, sehingga konsep berfikir kita sama. Jadi tidak hanya melihat waktu kita kirim untuk finalisasi atau konsultasi pusat, mereka tinggal coret karena dianggap tidak sesuai. Namun ada ruang kita untuk diskusi antara MRP, DPR Papua, Pemprov Papua dan Pemerintah Pusat. Kami juga sudah menyiapkan jadwal dan itu akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 mendatang, untuk mengundang lintas Kementerian dan kami sudah menyurat Kemendagri untuk memfasilitasinya, sehingga perdasus ini jadi, maka kepentingannya adalah memberikan affirmasi, proteksi, memberdayakan dan memberikan kesempatan seluas luansnya bagi OAP untuk melaksanakan usahanya, sehingga taraf hidup OAP meningkat dan menikmati pembangunan di Tanah Papua,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Tomatius Murib mengapresiasi terobosan yang dilakukan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw yang sudah melibatkan MRP dalam
pembahasan Raperdasus ini.

“Tentu pimpinan dan anggota MRP memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan DPR Papua, pimpinan komisi dan pimpinan Bapemperda atas digelarnya rapat Koordinasi ini. Bahkan, ini baru pertama kalinya dilakukan pimpinan dan anggota DPR Papua. Yakni dibawa kepemimpinan bapak Jhony Banua Rouw,” tandas Ketua MRP, Timotius Wakur.

Padahal biasanya ungkap Timotius Murib, perdasus itu menjadi kewenangan MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan saja. Setelah jadi, eksekutif dan legislatif yang mengirim ke MRP. Biasanya 5 hari atau 1 minggu untuk dibahas MRP. Hanya saja kali ini sudah berbeda.

“Kami berteeimakasi kepada DPR Papua dengan ide dan gagasannya sangat luat biasa. Karena dari awal MRP dilibatkan membicarakan point point penting didalam perdasus. Nah, ini saya pikir konsekuensi dari pada Perdasus ini berdampak kepada kehidupan masa depan Orang Asli Papua, sehingga keterlibatan MRP dalam kepentingan ini, dimasukan dalam pembahasan awal. Ini sangat luar biasa, sehingga dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi terimakasih kepada DPR Papua,” imbuhnya.

Timotius Murib mengatakan, ada 4 raperdasus yang telah dibahas oleh DPR Papua dan akan diserahkan ke MRP untuk sama sama Pokja MRP untuk membahas. Apalagi, Pokja – Pokja dalam MTP akan diundang oleh Komisi Komisi DPR Papua dalam pembahasan raperda itu.

“Jadi saya pikir, itu sangat luar biasa, dimana ada ruang bagi MRP untuk bisa memberikan masukan dan saran dari pada pasal dan ayat pada Perdasus yang akan dibahas,”ucapnya.

Namun diakui, konsekuensi dari UU Nomor 2 Tahun 2021, tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu, dari daerah yang harus memberikan respon kepada pemerintah.

“Artinya, bahwa dari kita untuk kita. Jadi, kehidupan seperti apa diinginkan rakyat kita. MRP dan DPR Papua serta Pemprov Papua duduk bersama untuk bicara dan dituangkan dalam regulasi itu,” pungkasnya. (Tiara).

Leave a Comment