Jakarta – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur, berhak atas santunan Jasa Raharja. Semua korban terjamin sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Akibat musibah yang terjadi sore kemarin, ada 10 korban meninggal dunia, dan lima lainnya luka – luka. Untuk enam korban meninggal dunia warga Bogor, berkas santunannya sudah lengkap dan santunan telah diserahkan kepada ahli waris.
Sementara, dua korban warga Purworejo masih menunggu kelengkapan berkas, dan dua korban meninggal dunia lainnya yang semula belum teridentifikasi kini telah teridentifikasi di RS Polri Keramat sebagai warga Jakarta Barat dan Cirebon.
“Untuk korban luka-luka, saat ini tengah dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur, kami telah berikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak rumah sakit,” kata Dewi, Rabu (20/7/2022).
Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, tepatnya di depan CBD, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.55 WIB.
Musibah itu melibatkan truk tangki Pertamina yang diduga mengalami rem blong di jalan menurun. Sopir tak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak dua mobil serta sejumlah pengendara sepeda motor.
Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pendataan para korban. Dengan demikian, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.
Atas musibah tersebut, Dewi menyampaikan duka cita yang mendalam. Dia mengatakan, Jasa Raharja bersama instansi terkait, terus berkoordinasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban maupun ahli waris korban.
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ucapnya.
Diketahui, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor15 dan Nomor16 Tahun 2017.(Red)