Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Papua cabang Enarotali tahun 2017 senilai Rp 188 Miliar. Kelima orang tersangka yakni P, RLL, MP, BH dan AWI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan dua dari lima orang tersangka telah ditahan.
“Malam ini P dan RLL langsung ditahan 20 hari kedepan untuk proses lebih lanjut, sementara tiga tersangka akan menyusul,” ucapnya di Jayapura, Selasa (19/7) malam.
Ia pun menjelaskan peran P dalam kasus ini selaku analis kredit bank Papua cabang, sedangkan RLL adalah kepala Cabang bank Papua Enarotali.
Niko menambah selama kasus ini berjalan pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi.
“Proses penyidikan, telah berlangsung sejak 2018. bahkan para pimpinan Bank Papua juga telah diperiksa sebagai saksi,” terangnya.
Jenis kredit yang diambil adalah kredit konstruksi dengan jaminan berupa surat perintah kerja (SPK), kredit investasi, dan kredit rekening koran.