Jayapura – Tak terima dirinya difitnah, Anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas atau disingkat YPM bakal melaporkan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka ke Polda Papua atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kepada pers, Yan Mandenas mengatakan, jika dirinya di fitnah dan di tuduh menerima suap untuk memperlancar perubahan Undang Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua, terutama pasal tentang pemekaran.
Tak hanya itu, Yan Mandenas juga bakal melaporkan penyebar video pernyataan Bupati Merauke yang saat ini tengah viral di media sosial.
Pada kesempatan itu, mantan Anggota DPR Papua ini menyatakan jika dirinya telah berkomunikasi dengan Komarudin Watubun dan sepakat jika video tuduhan suap itu masih terus digulirkan, maka pihaknya akan melaporkan ke Polda Papua.
“Saya san pak Komarudin akan melaporkan resmi ke Polda Papua untuk minta proses penyelidikan lebih lanjut. Jadi, biarlah proses hukum yang menentukan kebenarannya, apalagi polisi memiliki IT dan alat teknologi yang canggih untuk melacaknya, termasuk melacak komunikasi kami, agar supaya dicek apakah benar itu bahasanya Bupati Merauke,” kata Yan Mandenas kepada sejumlah awak media dalam keterangan persnya di salah satu Restoran di Kota Jayapura, Senin 18 Juli 2022.
Sehingga lanjut YPM, ini jangan sampai menimbulkan image yang buruk dan dikonsumsi oleh kelompok kelompok yang menolak Otsus dan Pemekaran, sehingga menganggap seakan akan pembahasan Otsus dan DOB karena semua serba dibayar.
Untuk itu, Politikus Partai Gerindra ini dengan tegas mengatakan, jika ia menjamin tidak ada sepersen pun yang diterimanya untuk membahas revisi UU Otsus, karena itu semata mata dilakukan murni untuk kepentingan masyarakat.
Bahkan, dengan lantang legislator asal Papua ini mempersilahkan, jika ada yang berniat ingin melaporkan hal itu ke pihak KPK.
“Silahkan saja lapor ke KPK, dan silahkan juga lapor ke Mahkamah Kehormatan DPR RI, karena saya dan pak Komarudin pada prinsipnya siap untuk memberikan keterangan yang sebenar benarnya,” tandas YPM.
Apalagi sebelum melakukan klarifikasi, Yan Mandenas mengaku Jik dirinya telah melaporkan hal itu ke pimpinan fraksinya dan pimpinan DPR RI, bahwa langkah langkah yang dilakukan sesuai perintah pimpinan DPR RI dan merasa tidak pernah menerima uang sepersen pun, seperti yang dituduhkan oleh Bupati Merauke kepadanya.
“Jadi terkait kasus ini, kita akan laporkan Bupati Merauke termasuk juga penyebar video yang sedang viral itu. Ini sudah menyangkut nama baik dan jatuhnya fitnah, jadi kami tetap akan tempuh jalur hukum,” tekannya.
Ketika ditanyak apakah ini ada indikasi dipolitisir, YPM juga akan meminta Bupati Merauke untuk melaporkan penyebar video yang sedang viral itu di berbagai media sosial dengan UU ITE, agar dikenakan, jika bupati merasa hal itu tidak benar.
Namun, kata Yan Mandenas, berdasarkan petunjuk dari pimpinan fraksi dan pimpinan DPR RI, arahannya memaafkan yang bersangkutan.
“Mungkin karena terlalu semangat, sehingga ngomong tidak terkontrol dan menggebu gebu. Tapi dalam perjalanan saya lihat banyak dimanfaatkan oleh kelompok kelompok yang kontra pemekaran dan kontra terhadap UU Otsus, lalu kemudian diolah menjadi bahasa yang kurang baik. Tapi sekali lagi, saya sampaikan silahkan lapor ke KPK atau kemanapun, saya siap hadapi dan siap sampaikan keterangan,” kata YPM.
Bahkan ungkapnya, jika dalam pembahasan revisi RUU Otsus Papua itu, ia bersama Anggota DPR RI, Komarudin Watubun yang mengkoordinir untuk wilayah Papua dan Papua Barat
Untuk itu, Yan Mandenas membantah dengan tegas terkait pernyataan Bupati Merauke yang telah menyudutkan dirinya dalam sebuah video yang di unggah di media sosial hingga jadi viral.
“Sebab, selama pembahasan revisi UU Otsus itu, kami tidak menerima sepeser rupiah pun dari para bupati,” ujarnya.
Apalagi ungkap Yan, ia telah diingatkan pimpinan Fraksi Gerindra dan Pimpinan DPR RI bahwa seluruh anggota Fraksi Gerindra yang ditugaskan dalam Pansus tidak boleh menerima 1 rupiah pun, baik dari siapa pun.
Oleh karena itu, Yan Mandenas menantang Bupati Merauke untuk membuktikan pemberian uang tesebut.
“Saya berani menantang Bupati Merauke, uang itu diberikan kepada siapa?. Harus bicara jelas, jangan sampai mengkambinghitamkan kami yang bekerja dengan tulus dan maksimal untuk memberikan kontribusi demi perubahan di Papua berdasarakan pengalaman saya 10 tahun sebagai anggota DPR Papua, dengan melihat dinamika pembangunan di era Otsus, termasuk sebagai mantan aktivis, kemudian masuk ke DPR RI dan ingin merubah kebijakan dalam revisi UU Otsus yang semula direncanakan 2 pasal menjadi 20 pasal,” terangnya.
Dijelaskan, jika tujuan revisi UU Otsus itu adalah bagaimana menggunakan hak politik untuk melakukan negosiasi, sehingga secara tahap demi tahap agar UU Otsus itu menjadi lebih sempurna, meskipun belum sesempurna mungkin.
“Makanya saya berani menjamin 0 rupiah pun tak dikasih. Jangankan dikasih, difasilitasi makan minum anggota DPR RI saja tidak ada. Jadi, bohong kalau di bilang dikasih, termasuk bertemu secara person sama sekali tidak ada yang diberikan, hanya yang diberikan pesan dan aspirasi saja bahwa orang Papua Selatan meminta untuk pemekaran provinsi,” tandas Mandenas.
Yang jelas kata Mandenas, selama pembahasana revisi UU Otsus, hanya sebatas saran dan masukan saja terkait dengan alokasi dana Otsus yang semula di provinsi, yang kemudian dialihkan ke kabupaten/kota, karena hanya menerima Rp. 40 miliar saja dalam beberapa tahun terakhir dan sekarang kabupaten/kota di Papua semua meniknati langsung dana Otsus itu.
“Jadi, itu murni kami perjuangkan agar uangnya ada di kabupaten dan rakyat bisa menerima manfaatnya dari dana Otsus tersebut. Nah, saya pikir, kita kerja jujur saja difitnah, apalagi kerja tidak jujur,” cetusnya. (Tiara)