MERAUKE,- Kapolsek Sota Ipda Yustus Maudul, SE,M.Si dan sejumlah petugas di perbatasan Sota RI-PNG mendeportasi satu orang WNA PNG karena melakukan tindak pidana pencurian di Distrik Sota, Rabu (6/7). Tepatnya Rabu sore, bertempat di PLBN Sota telah di deportasi satu WNA asal PNG sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
Charles Hendrik Urop selaku Kepala Pos Imigrasi Sota didampingi Kapolsek langsung melakukan deportasi kepada pelaku dengan inisial SN, berusia 17 tahun dan berasal dari Weriaver PNG.
Kapolsek mengemukakan bahwa pencurian terjadi di Kampung Sota Distrik Sota (wilayah NKRI) pada tanggal 28 April 2022 lalu dan barang yang dicuri berupa HP, jam tangan dan ikat pinggang). Selanjutnya pelaku melarikan diri ke PNG.
Polsek Sota melalui Aiptu Benyamin Noriwari selaku Kanit Intelkam Polsek Sota menyelidiki melalui keluarga pelaku sehingga barang-barang yang dicuri dikembalikan lagi. Dalam hal ini dikembalikan oleh Hermanus Ndiken (warga PNG) sebagai keluarga pelaku kepada Kanit Intelkam di PLBN Sota.
Pada tanggal 4 Juli 2022 pukul 18.20 WIT, pelaku ditangkap oleh anggota piket regu jaga III (Aipda Aris P, Aipda Jaan Waimuri dan Bripka Ibnu Abbas) saat melintas di depan Puskesmas Sota.
Selanjutnya pelaku diamankan di sel Mapolsek Sota. Pelaku juga tidak dilengkapi dokumen (paspor). Pada tanggal 5 Juli 2022, Kapolsek Sota berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Merauke perihal kasus ini dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menyerahkan pelaku dari Polsek Sota ke pihak Imigrasi.
Adapun rangkaian deportasi diawali dengan penandatangan berita acara penyerahan pelaku kepada pihak Imigrasi, penyerahan pelaku kepada Imigrasi dan selanjutnya membawa pelaku menuju pintu pagar keluar PLBN Sota – PNG.
“Pelaku disuruh pulang ke negaranya dan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, pPelaku dilarang masuk wilayah NKRI selama enam bulan, terhitung sejak tanggal 6 Juli 2022,”ujarnya.**