Pasific Pos.com
Kabupaten JayapuraKriminal

37 Kendaraan Terjaring Razia di Sentani Timur

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Dr. Yohan Ongge, S.H., M.H., ketika didampingi PS. Kanit Lantas Polsek Sentani Timur Bripka Daniel Tapilatu, S.Sos

SENTANI – Hari kesebelas Operasi Patuh Cartenz 2022, Polsek Sentani Timur melalui Unit Lantas berhasil menjaring 37 pengendara kendaraan. Rinciannya, 15 pengendara saat berkendara membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM maupun STNK, 22 unit kendaraan masih ditahan karena belum mampu menunjukkan bukti surat-surat kepemilikan kendaraan seperti SIM dan STNK, 14 unit kendaraan langsung ditindak berupa ditilang di tempat dan 8 pengendara lainnya diberikan teguran.

Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan media online ini mengatakan, operasi patuh Cartenz ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kepolisian setiap tahunnya.

“Jadi, memang ini merupakan kegiatan kepolisian yang dilakukan di seluruh daerah di Republik Indonesia mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, bahkan Polsek. Untuk itu, berdasarkan perintah dan petunjuk pimpinan, maka kami di Polsek Sentani Timur juga melaksanakan kegiatan razia dalam rangka pelaksanaan operasi patuh Cartenz 2022,” ujar Iptu Dr. Yohan Ongge, S.H., M.H., ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat 24 Juni 2022 siang sekitar pukul 14.00 WIT.

“Sehingga Unit Lantas Polsek Sentani Timur melakukan giat hunting (razia) bagi kendaraan-kendaraan bermotor yang melintas di jalur jalan utama Sentani-Hawaii depan Mapolsek Sentani Timur,” kata Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, S.H., M.H.

Ketika memberikan keterangan terkait pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz 2022, Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, S.H., M.H., didampingi PS. Kanit Lantas Polsek Sentani Timur Bripka Daniel Tapilatu, S.Sos.

“Untuk giat operasi patuh Cartenz 2022 di hari kesepuluh ini, kami kembali melakukan giat 21 yaitu, razia dalam rangka operasi patuh di depan Mapolsek Sentani Timur dan terjaring secara kasat mata pada hari ini berjumlah sebanyak 37 unit pengendara kendaraan,” ujar PS. Kanit Lantas Polsek Sentani Timur, Bripka Daniel Tapilatu, S.Sos.

Sementara itu, kata Daniel, dari 37 pengendara kendaraan yang terjaring itu diantaranya 15 pengendara dalam kelengkapan berkendaranya itu membawa SIM maupun STNK secara lengkap. Kemudian 22 unit kendaraan masih ditahan, karena tidak mampu menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan kendaraannya.

“Sementara untuk 14 unit kendaraan kami langsung lakukan penindakan berupa tilang. Sedangkan, 8 unit kendaraan lainnya kami berikan teguran karena kendaraannya hanya menggunakan satu plat nomor polisi,” kata Bripka Daniel Tapilatu.

“Kami berikan teguran kepada 8 pengendara kendaraan roda dua itu, karena sepeda motor tersebut hanya menggunakan satu plat nomor polisi entah di bagian depan atau belakang. Sehingga kami beri teguran agar kedepannya pengendara ini kembali lagi memasang plat nomor polisi di kendaraannya,” sambung Daniel Tapilatu menambahkan.

Lanjut Daniel mengatakan, pelaksanaan operasi patuh Cartenz 2022 ini bertujuan untuk menjaga keselamatan bagi pengendara dan pengemudi serta penumpang. Sehingga setiap pengendara maupun pengemudi saat berkendara harus menyiapkan kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat kepemilikan kendaraan seperti SIM dan STNK. Karena terjadinya kecelakaan itu berawal dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara itu sendiri.

Total kendaraan yang terjaring hingga hari kesepuluh Operasi Patuh Cartenz 2022 ini, mencapai 67 kendaraan. Namun, sebelumnya banyak masyarakat pemilik kendaraan atau pengendara yang sudah datang mengambil kendaraannya dengan membayar denda tilang di Bank BRI dan masih ada sebagian pengendara yang belum datang mengambil kendaraannya.

“Kami setiap hari melakukan giat 21, yakni razia di operasi patuh Cartenz dengan jumlah kendaraan yang terjaring mencapai puluhan kendaraan. Namun di hari ini jumlah kendaraan yang terjaring paling terbanyak di hari kesepuluh Operasi Patuh Cartenz 2022,” bebernya.

“Harapan dari pak Kapolsek maupun kami dari Unit Lantas Polsek Sentani Timur, bagi pengendara maupun pengemudi kendaraan, sebelum berkendara di jalan raya wajib mengecek kelengkapan-kelengkapan surat kendaraannya seperti SIM dan STNK, serta mengecek kondisi kendaraannya apakah layak digunakan. Sehingga dapat menjaga keselamatan diri pengendara itu sendiri maupun orang lain,” harap Bripka Daniel Tapilatu.

Artikel Terkait

Tabrak Pembatas Jalan, Pengendara Sepeda Motor ini Meninggal Dunia

Jems

Jelang Paskah, Polisi Sosialisasikan UU Lalu Lintas Kepada Remaja Pengamanan Gereja

Jems

Leave a Comment