Jayapura – Pasien atau peserta JKN yang melakukan skrining riwayat kesehatan di FKTP dapat dilakukan melalui aplikasi Pcare FKTP sebelum melakukan pendaftaran untuk pelayanan kesehatan.
‘’Pasien atau peserta JKN melakukan pendaftaran pelayanan di aplikasi Pcare, kemudian akan muncul notifikasi untuk pengisian skrining dan wajib diisi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pendaftaran,’’ jelas Bertrand S.Tupan selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Jayapura.
Sementara itu, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Faizal Busran menjelaskan bahwa tujuan kebijakan skrining riwayat kesehatan adalah mendapatkan kepastian bagi seluruh peserta JKN, khususnya peserta sehat atau yang belum pernah berkunjung ke FKTP/FKRTL.
‘’Kemudian akses pelayanan kesehatan JKN tanpa harus kunjungan ke FKTP/FKRTL dan mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin, sehingga dapat ditindaklanjuti segera,’’ jelasnya.
Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kata Faizal, tujuan kebijakan tersebut memberikan manfaat pada profiling potensi penyakit peserta terdaftar, meningkatkan kontak dengan peserta, menunjang capaian indikator KBK.
‘’Kemudian nilai Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK) maksimal, dan membantu tatalaksana penyakit peserta sedini mungkin serta mengoptimalkan peran FKTP sebagai gatekeeper dan care coordinator,’’ jelas Faizal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah mengatakan, manfaat kebijakan skrining riwayat kesehatan sebelum peserta JKN mengakses layanan di FKTP bagi BPJS Kesehatan adalah meningkatkan kepuasan peserta, meningkatkan capaian promotif dan preventif JKN.
‘’Dan dampak jangka panjang mengendalikan rasio rujukan,’’ jelasnya. (Zul)