Jayapura – Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 48 yaitu manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan salah satunya skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu.
Melalui kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan melakukan layanan promotif dan preventif yakni kewajiban skrining riwayat kesehatan sebelum peserta JKN mengakses layanan di FKTP. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta JKN berusia di atas 15 tahun.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah mengatakan, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk terlebih dahulu melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
‘’Skrining riwayat kesehatan wajib dilakukan untuk mencegah risiko penyakit kronis seperti hipertensi, jantung koroner, ginjal kronik dan diabetes mellitus atau DM,’’ kata Djamal di Kota Jayapura, Sabtu (25/6/2022).
Menurutnya, pasien atau peserta JKN bisa mengetahui kondisi kesehatannya secara menyeluruh dan sedini mungkin.
Djamal mengatakan bahwa BPJS Kesehatan ingin memberikan kepuasan bagi pasien atau peserta JKN melalui program tersebut. Selain itu, kewajiban skrining juga untuk menekan angka penyakit kronis yang terus bertambah.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Bertrand S.Tupan menjelaskan, skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan sekali setahun sebelum mengakses pelayanan di FKTP.
‘’Fitur skrining riwayat kesehatan dapat diakses melalui aplikasi mobile JKN, website BPJS Kesehatan, chat assistance BPJS Kesehatan (CHIKA) dan melalui aplikasi Pcare FKTP,’’ jelasnya. (Zul)