Pasific Pos.com
Info Papua

Upaya Jasa Raharja Papua Tingkatkan Pelayanan Terhadap Korban Laka Lantas

Foto bersama jajaran Jasa Raharja dan narasumber serta peserta monev. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Sebagai Pelaksana Undang – Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum penumpang darat, laut dan udara, Jasa Raharja Cabang Papua melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagai bagian Program Kerja dalam rangka penguatan sinergitas kemitraan serta upaya meningkatkan Pelayanan terhadap korban laka lantas, Rabu (22/6/2022).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai penguatan sinergitas kemitraan dengan Kepolisian dan Rumah Sakit di Provinsi Papua serta meningkatkan penyatuan pemahaman prosedur penangangan korban laka lantas.

‘’Sehingga setiap korban kecelakaan lalu lintas dapat secara pasti dan secepatnya mendapatkan kepastian jaminan dan perawatan untuk meminimalisir tingkat fatalitas yang dialami korban,’’ jelas Mulkan.
Kegiatan tersebut mengundang seluruh dokter dan jajaran rumah sakit yang telah bekerjasama dengan PT Jasa Raharja. Dan seluruh Kasat Lantas dan Kepala Unit Laka Lantas Polda Papua.

Turut hadir sebagai narasumber dalam dialog monitoring dan evaluasi (monev) ini yaitu Dirlantas Polda Papua, Kasubditgakkum Polda Papua dan Karumkit Rumah Sakit Bhayangkara.

Narasumber dari Kepolisian dan jajaran bagian Unit Laka Lantas, kata Mulkan, sebagai pemangku kepentingan yang mempunyai kewenangan dalam penanganan hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang memberikan informasi lengkap terkait prosedur dan mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas.

‘’Serta peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai perusahaan yang dapat memberikan kepastian jaminan biaya perawatan bagi setiap korban kecelakaan sehingga upaya penyelamatan serta meminimalisir fatalitas cidera korban dapat segera dilakukan oleh pihak rumah sakit,’’ ujarnya.

Dia berharap, setelah dilaksanakan kegiatan monev tersebut dapat terbentuk penguatan koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan baik dari pihak Kepolisian, Rumah Sakit dan Jasa Raharja untuk meningkatkan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat di Tanah Papua.

Mulkan menjelaskan bahwa penjaminan santunan dari Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang melekat pada pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan oleh para pengusaha pemilik angkutan penumpang umum yang apabila masyarakat mengalami kecelakaan dari premi pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU dimaksud memiliki hak dana santunan yang bisa diajukan ke PT Jasa Raharja.

Dirlantas Polda Papua, Moch. Nasihin menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja yang telah melakukan inisiasi atas terselenggaranya kegiatan Monev Penanganan Korban Laka Lantas ini yang melibatkan seluruh jajaran rumah sakit dan para Kanit Laka Lantas di Papua.

‘’Sebagai langkah bersama untuk meningkatkan koordinasi kemitraan serta lebih meningkatkan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di Papua, khususnya bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas,’’ jelasnya.

Meski demikian, kata Mulkan, pihaknya mengimbau kepada para peserta untuk selalu melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berkendara dan patuh aturan lalu lintas.

‘’Untuk keutamaan keselamatan bersama sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan serta menyelamatkan anak bangsa sebagai generasi penerus,’’ ucapnya. (Zul)

Leave a Comment