JAYAPURA – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum (Caketum), periode 2022-2026 akan membuka pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Umum KONI Provinsi Papua pada tanggal 31 Mei sampai 1 Juni 2022. Adapun pemilihan Ketua Umum (Ketum) KONI Papua akan digelar 3 Juni 2022.
Kepastian ini setelah diputuskan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum (Caketum), periode 2022-2026. Pendaftaran calon ketua umum selama dua hari tersebut, berlokasi di Kantor KONI Papua sedangkan penyerahan berkas persyaratan pendaftaran mulai pukul 09.00 WIT dan ditutup 17.00 WIT.
“Untuk itu, pada hari ini, Jumat 27 Mei 2022,, kami dari TPP KONI Papua mengumumkan kepada publik melalui media massa bahwa pendaftaran calon ketua umum KONI Papua periode 2021 – 2025 dengan resmi kita buka pada 31 Mei dan 1 Juni 2022 atau selama dua hari,” terang Ketua TPP KONI Papua Benny Jensenem, Jumat, di Jayapura.
Sementara terkait persyaratan, diantaranya menyampaikan surat dukungan secara tertulis minimal 30 persen atau sembilan dari KONI kabupaten/kota yang sah (periodesasinya masih aktif).
Kemudian dukungan secara tertulis minimal 30 persen atau 17 Pengprov cabang olahraga (cabor) dan Pengprov organisasi olahraga fungsional yang sah.
“Kemudian ada persyaratan lainnya seperti membuat surat pernyataan seperti kesediaan dicalonkan, penyampaian visi dan misi serta kesediaan waktu yang cukup”. “Selanjutnya melampirkan daftar riwayat hidup singkat, berdomisili di Jayapura, tidak sedang menjalani pidana dari pengadilan dan lainnya. Ya, kalau persyaratannya tidak lengkap tentunya dia gugur dengan sendirinya,” terang Anggota TPP KONI Papua Hengky F. Sawaki.
Anggota TPP KONI Papua Johnny Wonda memastikan pendaftaran bakal calon ketua umum akan diselenggarakan secara transparan dan terbuka bagi publik. Tim penjaringan juga membuka kesempatan kepada semua pihak yang ingin berkompetisi sebagai bakal calon ketua umum.
“Asalkan sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan itu dipenuhi. Dan yang utama terkait surat dukungan adalah wajib bagi pengurus yang masa periodesasinya masih aktif. Sebab kalau sudah habis kepengurusannya maka mereka dianggap tidak sah memberikan surat dukungan bahkan hanya sebagai peninjau atau tak punya suara saat pemilihan,” tandasnya.