SENTANI – Kepolisian Resor Jayapura kembali mengamankan dua tersangka tindak pidana kasus narkotika beserta barang bukti di waktu dan dua tempat berbeda dalam kurun waktu satu minggu.
Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat menggelar press conference diruangan Satuan Reserse Narkoba, Rabu (25/5/2022) pagi, didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, Kasie Humas Polres Jayapura IPTU Iwan, S.E dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan.
Dalam keterangannya, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada hari Senin 23 Mei sekitar pukul 07.00 pagi, berawal saat tersangka berinisial YA (25) hendak mengirimkan barang terlarang tersebut dari bandara Sentani ke bandara Wamena.
” Jadi saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah di periksa, petugas mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kg dan mengamankan tersangka,” katanya.
Lebih lanjut kata Kapolres, pasca penangkapan itu, barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani, kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Menurut keterangan pelaku YA, 20 paket ganja tersebut akan kembali di bungkus dalam bentuk paket kecil saat tiba di Wamena,” ungkap Kapolres.
Namun setelah penangkapan itu, lanjut Kapolres, besoknya Sat Narkoba Polres Jayapura kembali mengamankan SR (34) terkait penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di kompleks BTN puskopad Doyo baru.
” Tersangka SR berhasil diamankan beserta barang bukti 60 paket ganja kering dengan berat 102 gram yang dibungkus paket kecil siap edar oleh Sat Narkoba Polres Jayapura,” jelas Kapolres.
Ia mengungkapkan, pelaku diketahui usai melakukan transaksi di belakang lapangan Trikora Abepura pada malam hari dengan pelaku lainnya yang masih dalam pengembangan.
Kapolres mengatakan, untuk total barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 1,1 kg dan keduanya mengakui ganja – ganja tersebut didapat dari Waris Kabupaten Kerom.
“ Saat ini pelaku YA (25) dan SR (34) telah ditetapkan tersangka dan kami jerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di jerat pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah),” pungkas Kapolres Jayapura.