Jayapura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Papua Jayapura menggandeng Balai Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi risiko pada pekerjanya.
Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Wllem Y.Padwa menyampaikan, sebagai pemerintah, Balai pengawasan Ketenagakerjaan berkewajiban mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam memeriksa dan menindak perusahaan yang tidak tertib administrasi.
Willem mengatakan, dari tingkatan penyelesaiannya bisa sampai ke ranah hukum. Jika perusahaan lalai, maka akan diperiksa, namun apabila tidak lalai, akan dikeluarkan nota kesatu dan kedua oleh pengawas.
‘’Tetapi kalau perusahaan masih lalai, maka akan ditindak oleh PPNS kami. Jika tindakan ini masih belum diselesaikan juga, maka PPNS berkewajiban minta perlindungan hukum untuk menindak yang akan didampingi oleh Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan,’’ jelasnya.
Willem mengimbau kepada perusahaan agar rajin membayar iuran lantaran merupakan perlindungan bagi pekerja.
‘’Karena pekerja ini manusia yang punya kehidupan pribadi dan keluarga yang harus dilindungi,’’ ucapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Laksana mengatakan, ada 98 perusahaan atau badan usaha menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tak tertib dalam pembayaran iuran.
‘’98 badan usaha tersebut total nilai tunggakan mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah tenaga kerja 1.800 orang. Tunggakan iuran di atas enam bulan dan masing-masing di atas Rp10 juta,’’ kata Arja usai rapat koordinasi, di Hotel Horison Abepura, Kota Jayapura, Papua. Kamis (14/4/2022).
‘’Kalau menunggak jadi ribet, nanti kami dianggap tidak cepat dalam pembayaran santunan apabila terjadi risiko pada pekerja mereka, padahal perusahaan tidak tertib membayar iuran,’’ sambungnya.
Arja mengatakan, sebelum menggandeng Balai Pengawas Tenaga Kerja, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan penyelesaian kepada perusahaan yang menunggak iuran.
‘’Kami sudah melakukan pembinaan, sudah menyurat ke perusahaan tersebut, bahkan sudah mengunjungi mereka sebelum kita teruskan ke Balai Pengawas Tenaga Kerja,’’ ujar Arja.
Arja mengimbau kepada perusahaan agar tertib administrasi dengan membayar iuran tepat waktu, mendaftarkan tenaga kerjanya secara keseluruhan dan melaporkan upahnya secara benar sehingga tenaga kerja akan mendapatkan haknya apabila terjadi risiko saat bekerja. (Zul)