Jayapura – Tunjangan hari raya atau THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Terkait hal itu, Kepala Dinasperindagkop, UKM dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay mengatakan, THR pekerja wajib dibayarkan oleh perusahaan, namun sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.
‘’Pemerintah telah menerbitkan peraturan untuk setiap perusahaan membayar THR pekerja atau buruh, tetapi kembali kepada masing-masing perusahaan tersebut, kemampuan membayarnya bisa satu bulan gaji atau hanya separuh,’’ kata Laduani, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, saat ini masih dalam kondisi pemulihan ekonomi secara nasional, termasuk di Papua pasca pandemi Covid-19 selama dua tahun berturut-turut.
‘’Dikhawatirkan jika dipaksakan untuk membayar penuh THR pekerja, akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, karena tidak semua perusahaan mampu membayar, terlebih masih dalam kondisi pemulihan ekonomi,’’ ucapnya.
Oleh karena itu, kata Laduani, dikembalikan kepada kondisi finansial masing-masing perusahaan. Yang mampu, wajib membayar penuh. (Zul)