Jayapura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Papua Jayapura kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta bukan penerima upah atau BPU, Jumat (25/3/2022).
Kepala BPJamsostek Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Laksana mengatakan bahwa santunan yang diserahkan dari program Jaminan Kematian atau JKM sebesar Rp42 juta setelah almarhumah resmi terdaftar sebagai peserta sektor informal sejak Januari 2022 dan telah membayar iuran tiga bulan sekaligus untuk dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan JKM.
Dia pun menjelaskan bahwa ahli waris hanya menerima santunan kematian sebab almarhumah meninggal dunia karena sakit.
Arja menyebut bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJamsostek sebagai wujud Negara hadir di tengah masyarakat melalui program jaminan sosial.
Arja berharap, masyarakat khususnya pekerja informal semakin memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
‘’Meski belum lama jadi peserta, apabila terjadi risiko, maka langsung dicover oleh BPJamsostek,’’ ucapnya.
Ketua RT 02/RW VII Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Husnadi Sudirman mengapresiasi BPJamsostek yang telah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris.
‘’Program BPJamsostek merupakan solusi terbaik bagi masyarakat terlebih pekerja informal, karena iurannya sangat kecil, tetapi manfaatnya sangat besar apabila terjadi risiko,’’ ucap Husnadi.
Sementara itu, Roby Isnandar ahli waris Darmawaty Amir usai menerima santunan menyampaikan terima kasih kepada BPJamsostek.
Menurutnya, program badan penyelenggara jaminan sosial ini sangat bermanfaat apabila terjadi risiko, dirinya pun mengaku telah menjadi peserta program BPJamsostek bersamaan dengan kepesertaan almarhumah.
Penyerahan santunan turut disaksikan Anggota DPRD Kota Jayapura, Sarce Sorreng dan Ketua RT 02/RW 07 Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura, Kota Jayapura, Husnadi Sudirman.(Zul)