Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua meluncurkan aplikasi berbasis website dan android bernama Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) versi 2.0 di Jayapura, Kamis (24/3/2022).
Peluncuran aplikasi itu dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Papua, Elsye Rumbekwan usai membuka kegiatan Konsultasi Publik III Penyusunan Revisi RTRW Papua.
Elsye mengungkapkan bahwa Gubernur mengapresiasi hasil kerja keras Bappeda Papua bersama mitra kerja Program Papua Spatial Planning (PSP) sehingga aplikasi SIMATARU 2.0 itu bisa diluncurkan dan digunakan oleh masyarakat.
“Aplikasi ini bisa digunakan oleh masyarakat terutama yang memiliki hak ulayat. Jadi tidak perlu menyurat lagi, namun hanya dengan handphone bisa mengirim informasi lebih cepat dan akurat,” kata Elsye.
Dengan begitu, lanjutnya, informasi dari masyarakat menyangkut permasalahan di lapangan yang disampaikan lewat aplikasi itu pun bisa dengan cepat direspon oleh pemerintah. “Selain aplikasi ini berguna dalam pengendalian tata ruang, tapi juga berguna untuk mengatasi permasalahan sosial dengan cepat” tambahnya.
Elsye menuturkan, aplikasi ini akan mempermudahn memberikan data dan informasi tentang pemanfaatan ruang bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat yang akan berkontribusi dalam pembangunan Papua.
“Meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kedepannya melalui aplikasi tersebut, proses pengecekan izin perizinan dapat dilakukan dari mana saja, bahkan masyarakat bisa melaporkan indikasi pelanggaran ruang,” imbuhnya.
Diketahui, aplikasi SIMTARU ini sudah dikembangkan sejak 2015 lalu. Peluncuran aplikasi SIMTARU versi terbaru itu merupakan kolaborasi antara Bappeda Papua dan Program Papua Spatial Planning (PSP) yang didukung Bangda Kemendagri dan Pemerintah Inggris.
peluncuran aplikasi SIMTARU ini guna mempermudah layanan masyarakat dan mempercepat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang tata ruang. “Tujuan aplikasi ini nantinya akan memberikan keterbukaan informasi ke publik dalam rangka pelayanan ke masyarakat da mempercepat kinerja OPD terkhusus bagian tata ruang,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Papua, dimana dalam penyusunan rencana tata ruang telah mengakomodir wilayah adat dan Kementerian ATR siap bersinergi dalam rangkaian proses penyusunan revisi RTRW Provinsi Papua ini. Penyelarasan dengan kebijakan satu peta (KSP) agar melalui proses revisi yang menggunakan satu peta yang sama untuk menghindari tumpang tindih, sejalan dengan PP 43/2021. Proses partisipatif dengan menghadirkan semua unsur dalam konsultasi publik, maka rencana ini akan menghasilkan self value untuk bergerak kedepan sehingga terpadu tersinkronisasi antar wilayah antar kepentingan. Harapannya proses revisi RTRW Provinsi Papua ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan target waktunya.
Direktur SUPD I Ditjen Bina Bangda Kemendagri pada kesempatan tersebut menyampaikan selaras dengan kebijakan nasional dengan tidak mengesampingkan kebutuhan masyarkat Papua. Diharapkan revisi RTRW Papua harus ditetapkan maksimal 3 bulan dari sekarang sehingga kabupaten/kota dapat segera menyesuaikan. Karena itu. Penyusunan revisi RTRW membutuhkan komitmen dan kerjasama antara pemangku kepentingan. Bentuk komintmen ini juga harus disertai dengan alokasi penganggaran hingga pembahasan rancangan perda RTRW pada tahun ini.
Pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi juga memperkenalkan kembali Sistem Manajemen Informasi Tata Ruang (SIMTARU) yang sudah dikembangkan sejak 2015 dan hari ini diluncurkan menjadi SIMTARU 2.0 yang merupakan kolaborasi antara Bappeda Papua dan Program Papua Spatial Planning (PSP) yang didukung oleh Bangda Kemendagri dan Pemerintah Inggris. Aplikasi ini akan mempermudah memberikan data dan informasi tentang pemanfaatan ruang bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat yang akan berkonstribusi dalam pembangunan Papua meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kedepannya, melalui SIMTARU 2.0 proses pengecekan izin perizinan dapat dilakukan dari mana saja, bahkan masyarakat dapat menggunakan aplikasi mobile LAPORTARUNG untuk melaporkan indikasi pelanggaran ruang. Selengkapnya SIMTARU dapat diakses melalui tautan https://simtaru.papua.go.id dan aplikasi LAPORTARUNG di PlayStore.