SENTANI – Polres Jayapura berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis ganja kering siap edar di wilayah Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (17/03) pagi.
Pelaku RP (22) berhasil diamankan saat Satuan Samapta Polres Jayapura melakukan Patroli rutin. Akhirnya RP digelandang ke Mapolres Jayapura oleh Tim patroli Dalmas dan Elang Satuan Samapta Polres Jayapura, setelah terbukti memiliki 15 paket ukuran kecil narkotika jenis ganja kering siap edar.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Samapta AKP Imanuel Pamean membenarkan penangkapan pelaku pengedar ganja saat timnya melaksanakan patroli di seputar wilayah Sentani
“Jadi saat melaksanakan latroli rutin tepatnya di seputaran Pos 7, tim mencurigai gerak gerik masyarakat yang sedang duduk di samping penjual pinang. Saat tim melakukan pemeriksaan masyarakat tersebut melarikan diri sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” beber AKP Imanuel Pamean.
“ Penggeledahan kemudian dilakukan pada noken yang dibuang oleh masyarakat tersebut sehingga pada saat penggeledahan, tim menemukan 15 paket ganja dibungkus plastik kecil yang berada dalam noken pelaku berinisial RP (22),” tambahnya.
Saat ini kata AKP Pamean, Pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Ia juga mengatakan, rencananya ganja – ganja tersebut akan dijual pelaku senilai RP. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bungkus.
“ Saat ini pelaku telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan atau pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Samapta.