SENTANI – Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Iptu Baharudin Buton mengungkapkan sebanyak 169 kendaraan roda dua terjaring razia, karena melanggar peraturan lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Cartenz 2022 di wilayah Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, yang dilakukan Selama 14 hari.
“Terkait hasil operasi kemarin, untuk pengendara yang melanggar dan langsung ditilang itu sebanyak 169. Jenis pelanggaran nya diantaranya 97 kendaraan tidak menggunakan helm, 12 kendaraan tidak memiliki atau membawa SIM, 40 kendaraan lupa membawa atau tidak ada STNK dan pelanggaran kelengkapan seperti plat nomor kendaraan sebanyak 20 kendaraan,” terang Iptu Baharudin Buton saat diwawancarai wartawan harian ini di ruang kerjanya, di Sentani Selasa (15/3) kemarin.
Rata-rata pelanggarannya kata Iptu Baharudin, ada yang tidak memakai helm, tidak membawa SIM dan kelengkapan seperti plat nomor kendaraannya tidak ada dan surat-suratnya mati pajak.
“Itu hasil dari operasi Keselamatan Cartenz 2022 selama 14 hari yang kami lakukan di wilayah Kota Sentani. Jadi semua kendaraan yang terjaring razia ditilang dan tetap kami memberikan imbauan atau teguran-teguran kepada pengendara,”ujarnya.
“Tapi kalau kita lihat sudah membahayakan pengendara yang lain itu, pasti kami lakukan penegakan hukum di lapangan berupa penilangan. Supaya menjadi efek jera kepada pengendara yang tidak tertib berlalulintas,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Jayawijaya tersebut.
Ia juga menyebutkan, melalui operasi Keselamatan Cartenz 2022 ini, bukan lihat dari berapa banyaknya angka pelanggaran. Akan tetapi, sejauh mana perubahan sikap masyarakat dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan berlalulintas dengan baik dan benar.
“Harapannya, masyarakat dapat mematuhi aturan berlalulintas dengan baik dan benar. Sehingga dengan menciptakan ketertiban berlalulintas, maka angka kecelakaan pasti akan menurun. Meskipun operasi Keselamatan Cartenz ini telah berakhir, kami akan tetap melaksanakan penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan dan disiplin lalulintas,” pungkas Iptu Baharudin.