Jayapura – Setelah sebelumnya mendapatkan ganja kering, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks, Pos Kotis Skouw pada hari Jumat (25/2/2022) berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Narkotika jenis ganja di hutan Perbatasan RI-PNG Skouw Jayapura.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 711/Rks, Letkol Inf Mutakbir, dalam keterangannya di Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Sabtu (26/02/2022).
Dansatgas menyampaikan bahwa ini adalah bukti komitmen Satgas Yonif 711/Rks dalam pencegahan penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Untuk itu Satgas Pamtas Yonif 711/Rks terus berupaya dengan salah satu metode yang efektif yaitu pencegah peredaran Narkotika di wilayah Perbatasan RI-PNG,” jelas Dansatgas.
“Kejadian ini bermula dari personel Pos penjagaan perbatasan mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan ganja, yaitu ada orang tidak dikenal telah telah keluar dari hutan dengan melewati jalur tikus Perbatasan RI yang gerik mencurigakan dengan memakai tas hitam,” tambah Dansatgas.
Atas dasar informasi tersebut, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks mendatangi orang yang mencurigakan. Kemudian orang yang dicurigai setelah diperiksa dengan pengecekan HPnya.
“Dari hasil pengecekan HPnya bahwa benar orang bersangkutan akan melakukan transaksi ganja di dalam hutan di wilayah perbatasan Skouw,” pungkas Dansatgas.
Selanjutnya Dansatgas mengungkapkan bahwa secepatnya menghubungi Pospol Sub Sektor Skouw dan Aparat TNI di kewilayahan untuk melaksanakan pengecekan ke hutan tempat dimana ganja itu disimpan, setelah di cek bahwa benar ada ganja yang disimpan di dalam tas hitam.
“Pelaku tersebut dengan barang bukti dibawa ke Pos Kotis Yonif 711/Rks di Skouw sebagai langkah awal pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Dansatgas.
“Barang bukti setelah diperiksa diperoleh , 4,1 kg ganja basah, HP Android 2 buah merk Samsung, 2 buah masker, 1 buah kabel cash, koran yang sudah robek dari PNG dan 1 lembar kertas pesanan,” tambahnya.
Tidak berselang lama setelah pemeriksaan, kemudian pemyelundup dan barang bukti diserahkan ke Kapospol Sub Skouw diterima langsung oleh Pjs. Iptu Tarto untuk diproses lebih lanjut.
Keberhasilan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks dalam memberantas Narkotika di wilayah perbatasan RI menunjukkan komitmen TNI dalam memberantas Narkotika.
“Mari kita bekerjasama memberantas Narkotika, pencegah peredarannya. Mari kita jauhi Narkotika karena merusak masa depan Bangsa dan Negara,” tutup Dansatgas.