Timika – Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Mimika, Provinsi Papua diketahui sejak 2021 masuk daftar cekal ke luar negeri oleh pihak keimigrasian.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Harlo Biantong di Timika, Rabu, mengakui sejak 2021 jajarannya telah menerima pemberitahuan soal pencekalan salah satu pejabat Pemkab Mimika tersebut untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Permintaan pencekalan terhadap pejabat Pemkab Mimika tersebut, katanya, diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya benar, ada satu orang. Pencekalannya sejak 2021. Yang mengajukan pencekalan dari KPK,” kata Harlo tanpa mau menyebut identitas pejabat yang dicekal tersebut.
Dengan adanya perintah pencekalan tersebut, katanya, pejabat dimaksud tidak bisa lagi melakukan perjalanan ke luar negeri karena sudah pasti keberadaannya terdeteksi oleh pihak keimigrasian.
“Kalau melalui jalur resmi tentu tidak bisa karena di situ ada petugas keimigrasian,” jelas Harlo.
Untuk diketahui, sejak beberapa tahun lalu penyidik KPK tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Pembangunan gedung gereja tersebut telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp200 miliar yang bersumber dari APBD Mimika 2015, 2016, 2019 dan 2021 (ditetapkan melalui APBD Perubahan).
Sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa puluhan orang baik para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Mimika, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan konsultan perencana maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Hanya saja hingga kini KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus itu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu dalam keterangan tertulisnya memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan.
“Tim penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negaranya dengan berkoordinasi dengan pihak BPKP,” jelas Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri menegaskan bahwa pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan oleh KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup dan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan.