Jayapura – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) tahun 2021 mengemban target penerimaan pajak sebesar Rp12,17 triliun.
Berdasarkan data kinerja penerimaan pajak yang terdiri dari PPh, PPN dan PPnBM, PBB (P3L), dan Bea Meterai sampai 31 Desember 2021 realisasi penerimaan mencapai Rp11,35 triliun atau sekitar 93,23 persen dari target.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Papabrama, Tirta mengatakan, jika dibandingkan realisasi penerimaan tahun 2020 pada periode yang sama yaitu sebesar Rp10,32 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 9,90 persen.
Secara rinci realisasi penerimaan pajak dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang berada di lingkungan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku bulan Januari sampai dengan Desember 2021 adalah KPP Pratama Biak Rp507,11 miliar terealisasi 100,68 persen, KPP Pratama Jayapura Rp2.500,11 miliar, tercapai 93,15 persen.
Kemudian, KPP Pratama Timika Rp3.436,45 miliar atau 92,85 persen, KPP Pratama Merauke Rp611,13 miliar atau 82,02 persen, KPP Pratama Manokwari Rp1.408,68 miliar atau 101,43 persen, KPP Pratama Sorong Rp1.348,57 miliar atau 88,80 persen, dan KPP Pratama Ambon Rp1.533,29 miliar atau tercapai 94,18 persen.
“Terdapat 2 KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku yang realisasi penerimaan pajaknya pada tahun 2021 melebihi 100 persen dari target yaitu KPP Pratama Biak dan KPP Pratama Manokwari,” kata Tirta, Selasa (4/1/2022). (Red)