MERAUKE,ARAFURA,-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Selasa (14/12) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang fokus membahas tentang implementasi instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Merauke. FGD yang berlangsung di Careinn Hotel itu menghadirkan sejumlah perwakilan dari SKPD di lingkup Pemda Merauke dengan harapan semakin meningkatkan pemahaman akan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Alamsyah Ali selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke kepada wartawan usai kegiatan mengemukakan bahwa pihaknya mengundang seluruh SKPD untuk memberikan informasi mengenai instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 dimana di dalamnya telah ditekankan bahwa bahwa pada dasarnya setiap pekerja, badan usaha dan pelaku usaha termasuk tenaga honorer yang ada lingkup Pemda dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Oleh sebab itu kita undang untuk memberikan pemahaman agar di tahun 2022 nanti Pemda dapat menganggarkan dana terkait dengan program perlindungan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, mulai dari kepala daerah dan juga non ASN. Aparatur kampung juga penting untuk diikutkan,”terangnya. Ia menambahkan, dalam setiap kegiatan pihaknya kerap melibatkan SKPD dan juga melalui pertemuan langsung guna menyampaikan regulasi yang berlaku, baik di lingkup pemerintahan maupun BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.
Dari FGD tersebut, pihaknya menerima informasi dari pihak BPKAD yang akan mengakomodir seluruh non ASN yang ada di lingkup Pemda Merauke dan besar harapan rencana tersebut dapat terealisasikan segera. “Kami juga masih berharap agar di tahun 2021 ini masih ada yang bisa terbayarkan dalam arti bagi non ASN bisa terlindungi setidaknya dalam kurun waktu 1 bulan pada program BPJS Ketenagakerjaan,”pungkas Alamsyah.**