Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022 sebesar Rp3.561.932 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp45.232 atau 1,29 persen dari UMP Papua tahun 2021.
Pengumuman penetapan UMP Papua disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, M.Ridwan Rumasukun pada Jumat, 19 November 2021.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Papua merespon positif keputusan tersebut.
Ketua Umum Apindo Provinsi Papua, Tulus Sianipar mengatakan, keputusan tersebut cukup adil mengingat situasi ekonomi belum pulih seutuhnya.
“Saya pikir ini cukup adil karena menggunakan formulasi baru yakni PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Tulus, Rabu (24/11/2021).
Tulus menyebut, dalam peraturan tersebut terdapat formulasi yang memuat kebutuhan pokok rumah tangga, tingkat pengangguran terbuka, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor kesenjangan antar daerah.
“Dari angka tersebut, kemudian lahirlah nilai kenaikan UMP tersebut, sehingga membuat pengusaha lebih mampu lagi untuk pulih kedepannya lantaran pandemi yang terjadi cukup panjang dan sangat memberatkan bagi kalangan pengusaha,” ucapnya.
Tulus tak menampik bahwa kenaikan UMP Papua yang hanya 1,29 persen cukup kecil, namun perlu disadari bahwa ekonomi belum pulih 100 persen.
“Terlihat angka tersebut kecil, tapi kita harus menyadari juga ekonomi belum pulih betul. Yang diutamakan adalah bagaimana ketersediaan tenaga kerja tetap terjaga dan usaha tetap jalan, tetap berproduksi,” kata Tulus. (Zulkifli)