Jayapura – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta segenap pihak dan insan inspektorat serta auditor di Papua mengintensifkan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Papua.
“MCP (Monitoring Center for Prevention) di Papua masih rendah,” ujar Alex dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pendampingan dan Pengawasan Daerah Papua, di Aula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua, Selasa, 23 November 2021.
Terkait hal tersebut, lanjut Alex, KPK meminta segenap pihak untuk bersama-sama menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan sesuai tugas masing-masing untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik di Papua sebagai upaya pencegahan korupsi.
“KPK telah menandatangani MoU dengan Kemendagri dan BPKP untuk selanjutnya monitoring MCP akan dilakukan oleh Kemendagri sebagai instansi pembina pemda dan BPKP yang memiliki perwakilan di setiap provinsi. Harapannya, akan lebih efektif,” terang Alex.
KPK, sambung Alex, mendorong inspektorat dapat menjadi kepanjangan tangan KPK. Karena, lanjutnya, inspektorat adalah pelaksana program pengawasan di daerah.
“Jadi, jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi maka inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi,” ujar Alex.
Lebih lanjut Alex memaparkan bahwa program koordinasi supervisi KPK tidak hanya pencegahan, tetapi juga penindakan. Tidak kurang dari 266 laporan masyarakat, katanya, yang KPK terima dari Papua.
“Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani oleh KPK karena keterbatasan kewenangan KPK. Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa juga kami limpahkan ke inspektorat untuk diproses,” ujarnya.
Namun, Alex memahami, bahwa kapasitas inspektorat masih terbatas. Meskipun, katanya, dari aspek aturan, Inspektorat harus punya Irban Investigasi dan faktanya belum semua punya.
Hal ini, katanya, menjadi tugas BPKP ke depan.
Alex berharap dengan pertemuan yang dihadiri oleh seluruh jajaran inspektorat dan auditor dari seluruh pemda, Perwakilan BPK, dan BPKP, juga dihadiri oleh perwakilan Ombudsman RI (ORI) di Papua dapat memperkuat sinergi dan koloborasi semua pihak dalam melakukan pendampingan dan pengawasan di wilayah Papua.
ORI, kata Alex, dapat melakukan evaluasi dan pengawalan atau pengawasan terhadap administrasi di pemerintahan daerah. Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi yang merupakan kewenangan ORI, maka ORI dapat melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat untuk perbaikan maladministrasi.
“Tidak tertutup kemungkinan dari maladministrasi tersebut menimbulkan kerugian negara. Bisa saja itu kesalahan administrasi, tapi dapat menimbulkan kerugian negara dan juga bisa menjadi perkara korupsi,” terangnya.
Menururnya, perkara korupsi ada kaitannya dengan maladministrasi dari kesalahan prosedur dan lain sebagainya.
“Kalau itu disengaja dan ada niat jahat, tentu menjadi pidana,” pungkasnya.
Hadir dalam Rakor Pendampingan dan Pengawasan Daerah Papua, yaitu Kepala Perwakilan BPKP Yan Setiadi, Kepala Perwakilan BPK Arjuna Sakir, Kepala Perwakilan ORI Iwanggin Sabar Olif, Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang secara luring, dan seluruh jajaran Inspektur serta auditor pemda di Papua secara daring.