MERAUKE,ARAFURA,-5 WNI asal Merauke ditangkap di Kiunga PNG, bermula ketika pada tanggal 8 November 2021, KRI Vanimo telah menerima telepon dari pejabat Beacukai provinsi Western-PNG, Lina Oboko (yang sebelumnya Lina Oboko dikenal konsul) tentang informasi adanya penangkapan terhadap 5 WNI asal Merauke. Salah seorang WNI bernama Masroida Marbun (MM) seorang wanita turut bersama Lina Oboko pada saat menelpon.
MM menyampaikan bahwa ia dan empat WNI lainnya telah ditangkap oleh aparat PNG pada 7 November 2021 di Kampung Obo, Provinsi Western PNG, dekat dengan perbatasan RI. Mereka dibawa ke Kantor Kepolisian di Kiunga, ibu kota Distrik NorthFly, Provinsi Western. Kelimanya ditangkap karena tidak memiliki visa dan melintas batas di saat perbatasan tutup dan pada masa pandemi Covid 19.
Melalui komunikasi telepon dan video call dengan pihak KRI Vanimo, MM menambahkan keterangan sebagai berikut: Alasan masuk kelima WNI adalah untuk menjual sembako kepada masyarakat PNG atas ajakan dan dorongan teman/rekan warga negara PNG disertai adanya jaminan bahwa tidak akan menemui masalah imigrasi ketika masuk ke wilayah PNG. Kelima orang ini semakin yakin dengan melihat di lapangan bahwa tidak sedikit pula warga negara PNG yang melintas masuk ke wilayah Indonesia untuk berkegiatan.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Albertus Muyak kepada wartawan di Careinn Hotel, Rabu (17/11) mengemukakan bahwa kelima warga tersebut merupakan pedagang sembako skala kecil. Mereka terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki, yaitu Masroida Marbun (asal Merauke), Asnawati (Kampung Kweel), Dika Henderina Sedubun (Merauke), Jaja, Daniel Girsang (Tanah Merah).
·Kelimanya ditangkap di Kampung Obo pada tgl 7 November 2021 oleh aparat Imigrasi dan tentara PNG atas laporan warga setempat. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi Kiunga Provinsi Western pada dini hari tanggal 8 November 2021. Sebelum ditangkap, lima WNI ini telah berada di Kampung Obo selama empat hari. Pada tanggal 8 November 2021, atas arahan Kepala Polisi (PPC) Provinsi Western, tiga WNI perempuan dibawa ke rumah Ms. Lina Oboko, petugas Bea Cukai setempat, untuk berganti pakaian dan beristirahat. MM memohon bantuan KRI Vanimo agar kelima WNI dapat dibebaskan. Khusus bagi tiga WNI perempuan, MM berharap ketiganya dapat ditampung di rumah Ms. Lina Oboko karena kondisi tahanan yang tidak layak.
Selanjutnya KRI Vanimo melakukan komunikasi via telepon dengan PPC Silva Sika dan meminta agar lima WNI dapat dibebaskan (proses hukum tidak dilanjutkan) dan meminta agar mereka diperlakukan dengan baik. Khusus bagi tiga WNI perempuan dimintakan pula agar dapat diizinkan tinggal sementara di rumah Ms. Lina Oboko. PPC Silva Sika (SS) menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan penahanan dan tidak akan memproses hukum kelima WNI tersebut dengan alasan pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan.
Dijelaskan, pihak otoritas setempat saat ini sedang memproses kepulangan 5 WNI ini dari Kiunga ke Merauke. Sambil menunggu proses pemulangan, atas seizin PPC SS, ketiga WNI perempuan ini ditampung sementara di rumah Ms. Lina Oboko dan dua WNI laki-laki ditampung oleh petugas ketenagakerjaan setempat. KRI Vanimo akan terus melakukan pemantauan atas rencana pemulangan 5 WNI ini dari Kiunga ke Merauke sebagaimana yang dijanjikan oleh PPC Western Province, Silva Sika.**