WAROPEN-Bupati melalui Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi,SE membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kabupaten Waropen Tahun 2021-2025, digedung pertemuan Pemda Waropen di Nonomi, Jumat (5/11/2021).
Penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan hal tersebut, Pelaksanaan Musrenbang RPJMD 2021-2025 Kabupaten Waropen merupakan agenda strategi dalam rangka penajaman, penyelarasan, terhadap tujuan sasaran program pembangunan 5 tahun yang telah dirumuskan dalam kebijakan rencana awal RPJMD.
Hal tersebut dikatakan Bupati Yermias Bisai,S.H dalam sambutannya melalui Wakilnya Lamek Maniagasi, disebutkan bahwa RPJMD selanjutnya dijabarkan kedalam dokumen rencana strategis perangkat daerah (Renstra) berlaku 5 tahunan dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) berlaku satu tahun sebagai acuan untuk dilaksanakan secara konsisten, selaras dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Kesempatan itu juga menyampaikan visi dan misi 5 tahun kedepan adalah “mewujudkan pembangunan masyarakat waropen yang bersatu, mandiri dan sejahtera“yang selanjutnya dijabarkan dalam 6 misi pembangunan yang terdiri dari, 1. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan kehidupan beragama yang harmonis ; 2. Menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan bermoral, 3. Meningkatkan perekonomian daerah yang berdaya saing, berkelanjutan dan bersendikan ekonomi kerakyatan guna pemenuhan dasar masyarakat waropen ; 4. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar yang merata sebagai urat nadi pembangunan daerah; 5. Meningkatkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat waropen ; 6. Meningkatkan kemampuan pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat.
Lanjut disebutkan, program prioritas atau unggulan dan arah pengembangan strategi lokal dalam pencapaian pembangunan daerah tersebut antara lain, 1. Program gerakan pemberantasan kemiskinan masyarakat waropen yang disingkat gepemkesmawar ; 2. Program unggulan penanggulangan dan pencegahan stunting ; 3. Program unggulan mencapai nol malaria (reach to zero malaria); 4. Pengembangan sektor perikanan melalui pengembangan produksi kepiting dan udang; 5. Lumbung pangan hewani di wilayah adat saireri; 6. Pengembangan pertumbuhan ekonomi di wilayah barat; 7.Pengembangan akses destinasi wisata.
Selanjutnya, masih ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi sampai pada tahap penetapan dokumen RPJMD menjadi peraturan daerah, yaitu penyusunan renstra OPD sebagai penjabaran rancangan awal RPJMD sebagai dasar dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan (Renja).
Dengan hal tersebut, Kesempatan itu Wakil Bupati Lamek Maniagasi menegaskan agar pimpinan OPD berperan aktif dalam mengikuti pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan renstra yang akan dilaksanakan oleh BAPPEDA.
Ia juga meminta Kepada pimpinan OPD, agar yang menjadi operator dalam penyusunan renstra, haruslah staf yang betul-betul paham terhadap program dan kegiatan yang akan dimuat dalam renstra masing-masing OPD.