Akselerasi Penguatan Ekonomi Syariah di Papua
Jayapura – Transformasi ekonomi dapat memperkuat struktur perekonomian nasional untuk mampu tumbuh tinggi dan berkelanjutan.
Transformasi ekonomi dilakukan melalui penguatan sektor unggulan termasuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Transformasi ekonomi syariah dilakukan melalui penguatan rantai nilai halal (halal value chain) di sektor-sektor unggulan.
Hal ini mengingat prinsip dasar ekonomi syariah pada dasarnya mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang selalu berujung pada aktivitas ekonomi riil secara produktif dan seimbang.
Dalam hal ini, peran kebijakan EKSyar dalam pemulihan ekonomi nasional berjalan melalui tiga hal. Pertama, melalui perannya sebagai bagian dari bauran kebijakan utama Bank Indonesia, termasuk dalam sinergi antarotoritas.
Kedua, melalui perannya dalam mendukung ketahanan usaha syariah melalui pemberdayaan ekonomi syariah yang berdasarkan prinsip kemitraan, baik pada UMKM syariah, maupun pada unit ekonomi pesantren.
Ketiga, melalui perannya dalam optimalisasi keuangan sosial syariah (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) sesuai dengan prinsip penggunaannya, yang secara inklusif memitigasi peningkatan kemiskinan dan melebarnya ketimpangan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Naek Tigor Sinaga menyampaikan bahwa pengembangan sektor ekonomi dan keuangan syariah dapat menjadi salah satu katalis positif untuk mendorong pemulihan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Papua.
“Potensi pengembangan tersebut dapat dilihat pada beberapa faktor seperti jumlah pembiayaan syariah yang baru mencapai Rp609,15 miliar atau baru 1,61% dari total pembiayaan. Sedangkan terkait dengan sertifikasi halal, terdapat 19 produk yang memperoleh sertifikasi halal dari 9 UMKM di Provinsi Papua,” kata Naek dalam acara Penandatanganan SK Rektor IAIN Fattahul Muluk perihal Pembentukan Halal Center dan Penyerahan Program Sosial Bank Indonesia kepada Pondok Pesantren, Selasa (19/10/21).
Sementara itu, Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua, Prof. Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag., dalam sambutannya menyampaikan harus memiliki pandangan bahwa syariah ini lebih universal, sehingga dapat diaplikasikan kepada seluruh umat manusia, tidak hanya kepada umat muslim saja.
Syariah adalah sebuah sistem, yang sebenarnya sudah lama diadopsi oleh negara-negara luar seperti Jepang. Sebagai contoh, makanan yang halal adalah makanan yang sehat dan baik, yang tentu perlu untuk dikonsumsi oleh semua umat manusia.
Sejalan dengan tujuan pembentukannya, halal center ini nantinya akan bertugas untuk melakukan sosialisasi dan penelitian, pelatihan dan sertifikasi penyelia auditor halal, serta penyediaan infrastruktur dalam rangka menjadikan halal center sebagai Lembaga Penjamin Halal.
Nantinya, halal center ini dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam melakukan uji keamanan produk dan berkoordinasi dengan Lembaga Pengawasan Produk Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam mempersiapkan sertifikasi jaminan halal dan dokumentasinya.
Dalam acara ini juga telah diserahkan Program Sosial Bank Indonesia kepada Pondok Pesantren Darul Ma’arif Numbay Jayapura dan Pondok Pesantren Yaa Bunayya Jayapura berupa sarana prasana pengembangan usaha. (Redaksi)
Pemberian bantuan bertujuan mendukung penguatan ekonomi syariah khususnya melalui penguatan halal value chain dengan pengembangan model bisnis linkage usaha dari hulu ke hilir di Pondok Pesantren. (Red)