Jayapura – Pada saat ini, DPR Papua telah mengesahkan usulan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Papua tahun anggaran (TA) 2021, yang diusulkan Pemerintah Provinsi Papua, sebesar Rp 14,675 triliun.
Pengesahan ini dilakukan DPR Papua, setelah semua fraksi dewan dan Kelompok Khusus DPR Papua, dalam pandangan akhir fraksinya menyatakan menyetujui usulan perubahan APBD TA 2021, dalam sidang paripurna V pada Kamis malam 30 September 2021
“Setelah mendengar pandangan akhir fraksi – fraksi dewan dan Kelompok Khusus, maka dapat disimpulkan materi rancangan usulan perubahan APBD Papua 2021, dapat disetujui,” kata Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM yang memimpin sidang paripurna DPR Papua V dengan agenda pendapat akhir Fraksi-Fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua, terhadap materi Raperdasi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis, 30 September 2021.
Hanya saja, meski menyetujui perubahan APBD Papua TA 2021, namun fraksi- fraksi dewan dan Kelompok Khusus DPR Papua memberikan berbagai saran kepada Pemprov Papua.
Sementara, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani DPR Papua dalam pandangan akhir fraksinya yang disampaikan H. Darwis Massi, SE menyoroti tidak adanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam pembahasan usulan APBD perubahan itu.
Dikatakan, dalam pembahasan Raperdasi APBD, baik APBD induk maupun perubahan APBD selalu diawali pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang disusun berpedoman pada RKPD.
“Apalagi, ini merupakan amanat Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Namun sayangnya selama ini, dalam pembahasan KUA-PPAS pada APBD induk atau perubahan APBD, penyampaian KUA-PPAS oleh pemerintah daerah tidak disertai dokumen RKPD maupun RKPD perubahan,” ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat menyampaikan laporan pandangan akhir Fraksi Gabungan Keadilan Nurani.
Karena itu tandas Darwis Massi, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani berpandangan, ke depan dalam pembahasan KUA-PPAS induk dan perubahan, agar dokumen RKPD harus diiikut sertakan, sebagai kelengkapan dokumen pembahasan raperdasi APBD atau perubahan APBD.
“Sehingga, dengan begitu dapat dikaji dan diketahui secara jelas asumsi-asumsi dasar dan perubahan yang terjadi,” pungkasnya. (Tiara).