MERAUKE,ARAFURA,-Berbagai jaminan yang bermanfaat dan menguntungkan bagi para peserta tengah digencarkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke kepada seluruh kalangan, di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja baik karena PHK, mengundurkan diri atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali kepada ARAFURA News mengemukakan bahwa besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh luran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.
“Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja dengan masa tunggu satu bulan. Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat sepuluh tahun,”terang Alamsyah. Lebih lanjut ia mengungkapkan, pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu paling banyak 30% darı jumlab JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.**