Jayapura – Sehubungan dengan adanya pemberitaan miring diberbagai media dengan topik DPRP mengusir Plt.Sekda Papua Bapak Ridwan Rumasukun dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRP dalam rangka pembahasan Raperdasi/Raperdasus Non APBD Tahun 2021, maka Ketua DPRP Jhonny Banua Rouw,SE dan Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairussy,S.Sos., M.Si atas nama lembaga DPR Papua memberikan klarifikasi terkait dengan hal tersebut.
Pertama bahwa,Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam rangka Pembahasan materi Raperdasi/Raperdasus Non APBD dilakukan dengan menerapkan protocol kesehatan sehingga dalam pelaksanaan dihadiri 50 % secara fisik dan 50 % secara daring/virtual.
Kedua, pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial sehingga dalam pelaksanaan tugas dilakukan secara bergantian, Rapat Paripurna hari ini Senin 13 September 2021 dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS.
Ketiga, berdasarkan surat penugasan Gubernur Papua, menugaskan Bapak Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM untuk mewakili Gubernur Papua dalam menghadiri rapat paripurna hari ini (red. kemarin) dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur Papua.
Keempat, pembukaan sidang pun berjalan dengan tertib, sampai Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM hendak menyampaikan pidato penjelasan kepala daerah, namun saat itu terjadi interupsi yang dilakukan oleh pimpinan dan beberapa anggota dewan yang mempersoalkan dan mempertanyakan tentang permasalahan dualisme Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Interupsi atau penyampaian pendapat oleh Anggota dewan dalam rapat paripurna ini adalah hal yang biasa terjadi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi anggota dewan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR Papua.
Dengan dinamika yang terjadi ini, akhirnya Bapak Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM memutuskan untuk turun dari mimbar dan keluar meninggalkan ruang rapat paripurna.
“Sehingga tidak benar bahwa Ketua /Pimpinan Dewan dan Anggota DPR Papua mengusir Bapak Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM dari ruang Rapat Paripurna,” tandas Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw.
Untuk itu, kata Jhony Banua Rouw, apabila dalam interupsi yang dilakukan oleh Pimpinan dan anggota DPRP ada yang menyinggung dan tidak berkenan bagi Bapak Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM, atas nama Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Papua, kami Pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Gubernur Papua. (Tiara).