Jayapura – Polairud Polda Papua berhasil mengamankan 3 warga Negara Papua New Guinea (PNG) di perairan Hamadi yang melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Senin (13/9/2021)
Dari data lapangan diketahui Senin dinihari personel Ditpolairud Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga negara PNG yang masuk di wilayah perairan Indonesia-Jayapura menggunakan speed boat.
Mendapat laporan tersebut, personel berkoordinasi dengan Piket Kapal untuk bersama-sama melaksanakan Patroli menggunakan Tactical 01.
Saa. melakukan pengejaran terhadap 2 unit Long Boat di seputaran perairan Hamadi, satu diantaranya membuang sebuah tas ransel hitam, selanjutnya Tim mengamankan tas tersebut dan memeriksa isi tas tersebut. Ternyata tas berisikan 21 paket besar daun ganja kering.
Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap long boat yang masuk ke arah belakang pasar Hamadi dan berhasil mengamankan kedua long boat yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya. tim kemudian melakukan penyisiran di sekitaran lokasi dan berhasil mengamankan ketiga warga PNG.
Ketiga warga Negara Papua New Guinea selanjutnya diperiksa di Ditpolairud Polda Papua.
Identitas warga PNG adalah, Nick (30), Johnson (31), dan Patrick, (52). Sementara barang bukti yang diamankan 21 (dua puluh satu) paket besar daun ganja kering dan 2 (dua) Unit Long Boat.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Ditpolairud Polda Papua untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000 .000.000,00 (delapan miliar rupiah).