Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Kubu Tommy Soeharto Kembali Menang, DPW Partai Berkarya Papua Sambut Gembira

Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Papua, Zadrak Nawipa. (foto Tiara).

Jayapura – Akhirnya dewi fortuna kembali berpihak kepada Partai Berkarya dibawa pimpinan Hutomo Mandala Putra atau yang akrab disapa Tommy Soeharto. Dimana Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terkait dualisme Partai Berkarya.

Sehingga dengan kemenangan Tommy Soeharto dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, tanggal 1 September 2021, Nomor: 115/B/2021/PT.TUN.JKT, ini disambut gembira oleh DPW Partai Berkarya Provinsi Papua.

Bahkan, Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Papua, Zadrak Nawipa mengaku bersyukur dan gembira atas putusan PT TUN Jakarta yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta, Nomor: 182/G/2020/PTUN.JKT tanggal 16 Februari 2021.

Zadrak Nawipa yang juga merupakan Staf Ahli di Bapemperda DPR Papua mengatakan, jika PT TUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy Soeharto atas Menkum HAM RI, Yasonna H Laoly terkait kepengurusan Partai Berkarya dalam perkara banding nomor: 115/B/2021/PT.TUN.JKT.
Pasalnya, Yosonna diketahui mengeluarkan SK kepengurusan untuk Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau dikenal Muchdi Pr.

“Putusan PT TUN Jakarta memperkuat putusan PTUN Jakarta yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan tidak menerima eksepsi dari Tergugat (Menkum HAM) dan Tergugat intervensi, Muchdi PR,” ungkap Zadrak Nawipa kepada Pasific Pos di Jayapura, Rabu, 8 September 2021.

Selain itu, lanjut Zadrak, putusan PT TUN Jakarta menyatakan Batal dan/atau tidak sah keputusan Menkumham No. 16 tentang pengesahan perubahan AD/ART tanggal 30 Juli tahun 2020 dan keputusan Menkumham No. 17 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Berkarya, tanggal 30 Juli tahun 2020, periode 2020-2025.
Lalu mewajibkan Tergugat (Menkumham) mencabut kedua SK pengesahan No. 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020.

Yang jelas, tegas Zadrak Nawipa, dengan putusan PT TUN Jakarta itu, menunjukkan bahwa Partai Berkarya masih eksis dan pihaknya menunggu selanjutnya.

“Namun selama ini kami berpandangan bahwa kami tetap eksis dan kami tetap menghargai proses hukum. Ini waktunya proses itu kembali ke rumahnya sendiri,” ujar Zadrak.

Kendati demikian, Zadrak menilai jika proses hukum tersebut merupakan pembelajaran bagi Partai Berkarya dalam berdemokrasi agar semua pihak menghargai proses hukum tersebut.

“Tapi pada prinsipnya, kami menyambut baik putusan PT TUN Jakarta dan selama proses hukum, kami surat instruksi untuk mempersiapkan kepengurusan DPW, DPD hingga DPC untuk persiapan verifikasi menuju pemilu 2024,” jelasnya.

Bahkan, dengan adanya putusan PT TUN Jakarta itu, kata Zadrak Nawipa membuat DPW Partai Berkarya Papua semakin bersemangat untuk konsolidasi partai hingga tingkat bawah menyonsong verifikasi menuju pemilu 2024.

Zadrak pun mengakui jika saat ini pihaknya menunggu rencana Munas Partai Berkarya dalam 1 – 2 minggu ke depan.

“Jadi, seluruh pengurus DPW dan DPD akan dipanggil untuk menghadiri Munas itu,” terangnya.

Ketika ditanya, bagaimana dengan nasib kader yang sudah berpindah ke Partai Beringin Karya pimpinan Muchdi Pr? Zadrak mengatakan jika sebagai politisi tentu sudah mengetahui resikonya.

“Jadi kader yang sudah berpindah ke Beringin Karya, itu sebagai konsekuensi dan itu pilihan mereka. Kami tidak memaksa mereka dan harus seperti apa nanti kita ikuti petunjuk dari DPP berdasarkan AD/ART partai. Kader yang tidak patuh terhadap aturan partai, tentu ada resikonya, namun itu pilihan politik masing-masing kader,” tandas Zadrak Nawipa.

Dimana sebelumnya, perebutan pucuk pimpinan Partai Berkarya ini bermula ketika kubu Muchdi Pr menggelar Munaslub pada 12 Juli 2020 lalu. Munaslub kala itu menunjuk Muchdi Pr sebagai ketua umum partai menggantikan Tommy Soeharto dan Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan Priyo Budi Santoso. Sehingga
kubu Muchdi lantas mendapatkan SK dari Kemenkumham terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

Namun, di sisi lain, Berkarya kubu Tommy Soeharto menilai Munaslub yang digelar kubu Muchdi tak sah dan tak sesuai AD/ART. Atas dasar itulah, Tommy Soeharto akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dan menang. Kemenangan juga didapatkan di tingkat banding di PT TUN Jakarta. (Tiara).

Leave a Comment