Jakarta – Pelaksanaan Pekan Olaharga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 2021 sudah semakin dekat.
Persiapan terus dilakukan, baik oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua dan juga oleh Panitia Besar Pekan Olaharga Nasional (PB PON) XX tahun 2021.
Presiden Joko Widodo juga memperhatikan persiapan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI ini. Untuk menjamin pelaksanaan kedua kegiatan besar tersebut, pada tanggal 10 Agustus 2021 Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua.
Plt Kadisorda Papua, Alexander Kapisa mengatakan bahwa Bapak Presiden mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap suksesnya pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XV.
Hal ini tercermin dari dikeluarkannya Inpres No 4 tahun 2021. “Ini adalah Inpres ke-3 yang telah dikeluarkan oleh Bapak Presiden dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan PON dan PEPARNAS di Papua. Tentunya kita sangat berterimakasih dan ini sangat memberikan semangat dan optimisme bagi kita dalam mempersiapkan pelaksanaan PON yang sudah semakin dekat ini” ujar Alexander Kapisa.
Sebagaimana dikeahui bahwa sebelum Inpres No 4 Tahun 2021 ini, Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden No 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua dan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
Kadisorda lebih lanjut menyampaikan bahwa melihat muatan dalam Inpres No 4 Tahun 2021 ini, presiden ingin agar seluruh aspek, baik berkaitan dengan permasalahan sosial, kesehatan dan keamanan tidak menjadi hambatan pada saat pelaksanaan PON di bulan Oktober. “Presiden dengan jelas dalam Inpres ini mememinta agar permasalahan sosial seperti masalah tanah dapat segera diselesaikan, baik oleh Menko Polhukam maupun oleh Pemerintah Daerah. Demikian juga berkaitan dengan covid-19 dan vaksinasi yang harus dipastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat dalam PON dan PEPARNAS harus sudah divaksin. Jadi pada intinya Inpres ini bisa dikatakan Inpres sapujagat agar semua permasalahan harus selesai sebelum PON dan PEPARNAS berlangsung” tutup Alexander Kapisa