Yapen – Sekitar Pukul 10:30 WIT Polres Kepulauan Yapen didukung BKO Brimob Polda Papua melakukan kegiatan penegakan hukum di Kampung Sasawa Distrik Yapen Barat Kabupaten Kepulauan Yapen pada Kamis (05/08/2021).
Hal tersebut disampaikan Kepala kepolisian resor kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi,S.H., S.I.K, dalam konferensi Pers diruang kerjanya, Jumat (06/08/21). Dikatakan, “kegiatan Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan analisa dan kejadian-kejadian dalam beberapa waktu terakhir ini terjadi”.
“Tindakan atau kejadian itu telah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk juga hasil monitoring jaringan tertutup, sudah bisa kita pastikan bahwa pelaku kegiatan ataupun aksi kriminal yang dilakukan ini oleh kelompok kriminal bersenjata dibawah kendali yang disitu menyebut dirinya selaku panglima TPNPB Wilayah Dua Saireri adalah FW dan kelompoknya”.
Menurutnya, kegiatan kriminal ataupun tindak pidana yang menimbulkan keresahan termasuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sudah berulang kali terjadi, motifnya adalah menunjukkan eksistensi keberadaan kelompok ini yang menganggap dirinya bagian dari gerakan perlawanan dalam memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Mereka adalah perjuangan yang militansi mengangkat senjata untuk mengganggu dan meresahkan kegiatan masyarakat juga menimbulkan dampak tidak sedikit bahkan masyarakat merasa resah dan beberapa informasi yang mengganggu kegiatan pemerintah daerah” jelas Kapolres Ferdyan.
Menurutnya, hal ini tidak dapat dibiarkan oleh pihaknya selaku aparat keamanan yang berada di wilayah kabupaten kepulauan Yapen, sehingga diputuskan untuk mendatangi lokasi atau markas mereka dan sesampainya dilokasi ditemui beberapa orang yang berkaitan erat dengan kelompok ini sedang melakukan aktifitas menggunakan senjata api Laras panjang.
“Setelah kita lakukan pendalaman dan tindakan, yang bersangkutan melarikan diri, dalam penyisiran oleh aparat ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan ilegal beserta barang bukti lain, juga 2 buah tabung gas elpiji yang telah didesain sedemikian rupa untuk digunakan melakukan perlawanan yang diduga sebagai bom rakitan”. Ungkap Kapolres.
Kata Kapolres, saat ini memasuki bulan Agustus menjelang HUT kemerdekaan RI, sehingga indikasi ataupun informasi yang diterima bahwa mereka ingin membuat sabotase dan hal-hal yang mengganggu.
“Kami tidak mau kecolongan, Kita mengantisipasi segera dan mengambil langkah-langkah sehingga apa yang menjadi rencana atau target mereka menjelang 17 Agustus ini bisa kita antisipasi dengan baik kita hentikan dan eliminir” imbuhnya.
Dikatakan terhadap semua pelaku yang berkaitan dengan melanggar hukum dan pidana apalagi pihaknya sudah banyak menerima laporan mulai dari perbuatan pengancaman, Penganiayaan, Pemerasan dan kepemilikan senjata api ilegal juga bahan peledak ilegal selain pasal-pasal konvensional atau tindak pidana umum ada kaitanya dengan undang-undang darurat 1951 juga akan diterapkan.
“Saya mewakili aparat keamanan disini kita akan terus melakukan pengejaran, kita akan memproses pihak yang terkait dan penanggung jawabnya yaitu saudara FW yang sudah kita tetapkan sebagai DPO dan tersangka dan tetap selalu kita cari, terhadap yang bersangkutan kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku”tegas Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi.
Disamping itu kata Kapolres pihaknya selalu memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, Tokoh-tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk terus secara masif menyampaikan kepada masyarakat bahwa terhadap kelompok ini dimarginalkan jangan takut untuk melaporkan ,memberikan informasi akurat kepada aparat keamanan atau kepolisian .
“yang menyerahkan diri kita akan beri apresiasi tetapi bila namanya sudah masuk dalam daftar tersangka atau DPO semuanya kita akan lakukan proses penegakan hukum “ tandasnya.
Pada kesempatan itu Kapolres menginformasikan bahwa polres kepulauan Yapen sejak tanggal 1 Maret 2021 hingga tanggal 31 Juli 2021 telah melakukan tindakan-tindakan yang bersifat persuasif dan Preventif dengan menggalang semua kelompok-kelompok yang terindikasi dalam kelompok kriminal bersenjata dan hasilnya dalam kurun waktu 5 bulan ini sudah banyak didapat, hal itu terbukti banyak kelompok-kelompok yang menyerahkan diri kembali menjadi warga Indonesia, ikut menyerahkan senjata api yang dikuasainya bersama amunisi dan atribut-atribut lainnya sehingga kepada mereka diberikan pembinaan dan pendampingan.
“masuk ditanggal 1 Agustus 2021 sudah saatnya kita melakukan tindakan pendekatan penegakan hukum ,jadi cukup waktu lima bulan kita berikan waktu yang cukup luas bagi kelompok-kelompok yang berseberangan untuk kembali bergabung dengan NKRI namun bagi kelompok-kelompok yang masih eksis menimbulkan gangguan keamanan bahkan mengganggu jalannya proses pemerintahan didaerah ini terhadap kelompok ini kita konsisten mengambil tindakan penegakan hukum” pungkas Kapolres.
Terkait adanya informasi disalah satu media yang menyebutkan pihak aparat telah mengamankan dua orang simpatisan kelompok tersebut, Kapolres menepis berita itu karena dalam kejadian itu anggota kelompok ini melarikan diri kedalam hutan dan aparat hanya mendapatkan beberapa barang bukti saja.
Disebutkan Kapolres bahwa FW menjabat sebagai Panglima Komando Meliter wilayah II Saireri yang berpangkat Brigjen dan kelompok ini berdiri sendiri tetapi berdasarkan informasi yang diterima bahwa kelompok ini berafiliasi dengan kelompok TPNPB diwilayah lain dan beberapa kali termonitor melakukan latihan Meliter dengan versi mereka.
“tentunya ini menjadi hal yang cukup serius bukan hanya meresahkan masyarakat tetapi juga merupakan ancaman bagi aparat keamanan sendiri karena dengan latihan-latihan ini tentunya mereka mempersiapkan diri untuk melakukan hal-hal yang menunjukan eksistensi bahwa mereka melawan negara Republik Indonesia dengan mendirikan kelompok sendiri dan tidak mengakui NKRI sehingga ini tidak boleh dibiarkan dan komitmen kami aparat penegak hukum dan aparat keamanan harus kita hentikan kegiatan seperti itu sebelum menimbulkan banyak kerugian atau korban “ paparnya.
Dibeberkan Kapolres Ferdyan bahwa Setelah melakukan identifikasi dalam kelompok ini yang telah masuk dalam DPO ada sebanyak 10 orang dan diluar 10 orang itu ada simpatisan maupun pengikutnya sekitar 25 sampai 30 orang serta memiliki sekitar 12 sampai 15 senjata api laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata api organik standar TNI-Polri.