MERAUKE,ARAFURA,- Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Najamuddin, MH mengemukakan bahwa pada Kamis (26/7) sekitar pukul 16.30 WIT, tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan dua pengguna narkoba dengan TKP di jalan Kuda Mati. Proses penangkapan terhadap pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut berlangsung di depan tempat karaoke Bar Pesona Kelurahan Kamundu. Turut dilakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial MGM alias D, berusia 18 tahun dan masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Merauke.
“Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan tiga bungkus paket yang berisikan narkotika jenis ganja dan satu bungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja atas penguasaan tersangka,”jelas Kasat Narkoba. Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tas Noken yang berisikan alat penghisap ganja (pong), satu unit kendaraan bermotor tanpa nopol dengan jenis motor Vega Force warna merah dan satu) buah celana pendek warna hitam tua bergaris merah yang bertuliskan sport.
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Kudamati sekitar pukul 15.00 WIT. Lalu tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan menggunakan kendaraan roda4 dan roda 2 bergerak menuju ke tempat kejadian, sesampainya di TKP tim menuju titik yang sudah ditentukan. Kemudian sekitar pukul 16.30 WIT, tersangka yang pada saat itu menggunakan kendaraan roda2 berboncengan bersama temannya JMS alias J, berhenti di depan tempat karaoke Bar Pesona. Namun sebelum terlapor melakukan transaksi, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor bersama temannya. Akhirnya ditemukan narkotika jenis ganja dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Merauke guna proses lebih lanjut. **