MERAUKE,ARAFURA,- Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Elias Reftra mengemukakan bahwa selama penerapan PPKM mikro, pihaknya sudah melakukan tindakan pencabutan 5 ijin usaha dan 11 penyegelan bagi masyarakat yang tidak mematuhi PPKM. Sekitar 30 orang juga sudah diminta untuk membuat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran lagi terhadap instruksi bupati. “Pasalnya, ketika kita melakukan patroli dan para pedagang ini sudah diminta untuk tutup memang langsung dilakukan. Namun begitu petugas pergi ternyata mereka membuka kembali jualannya dan hal ini diketahui oleh petugas intel yang melintas dengan motor.
Dalam hal ini mereka seolah-olah bermain kucing-kucingan dengan petugas namun pada akhirnya terciduk pula oleh petugas intel kita,”terang Elias di ruang kerjanya. Lebih lanjut ia mengungkapkan, bagi para pelanggar tetap diberikan pembinaan dimana para pelanggar lebih dominan dari pemilik kios dan pedagang kaki lima. Sedangkan untuk para pemilik toko masih memiliki kesadaran dengan tutup tepat waktu. Ia mengakui dalam melakukan penindakan kerap menjadi sebuah dilema tersendiri karena sebagai sesama manusia, tentu mempunyai hati nurani karena para pedagang tersebut juga bekerja mencari nafkah. “Jadi kita butuh kesadaran masyarakat untuk berjuang bersama memerangi Covid ini. Kita tidak ingin menakuti-nakuti namun justru ingin membuat mereka tetap semangat dan tegar, jangan sampai mereka semakin terpuruk,”ungkapnya.
Namun di sisi lain, bupati juga menginginkan agar daerah ini bisa terbebas dari pandemi sehingga tindakan tegas harus dilakukan. Jika kasus masih meningkat maka guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, ada rencana untuk menutup akses sementara mobilitas warga dari arah Wasur dan Jembatan Tujuh Wali-Wali, Hanya saja untuk realisasinya akan melihat perkembangan dan kondisi di lapangan, pada intinya pihak Satpol tetap bersiap hingga perintah tersebut satu saat harus dilakukan. “Memang sudah ada perintah dari beliau namun petunjuk teknisnya belum. Sebab kita harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, kalau memang harus ditutup. Jadi pelaksanaannya belum tahu kapan, nanti kalau sudah ada disposisi resmi barulah kita akan tutup,”jelasnya.**