MERAUKE,ARAFURA,-Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos mengemukakan bahwa Kasat Reskrim AKP Agus F.Pombos, SIK bersama tim Buser Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan berdasarkan laporan polisi : LP / B / 275 / VI / 2021 / SPKT / Res Merauke / Polda Papua, tanggal 19 Juni 2021 tentang pengeroyokan.
Pada Hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIT korban sedang berada di dapur rumah korban, lalu tiba-tiba kedua pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan tangan pada bagian wajah serta kepala korban.
Setelah itu kedua pelaku menyeret korban hingga ke aspal depan rumah korban lalu mendorong korban ke dalam selokan, kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri. Mereka akhirnya ditangkap pada Rabu tanggal 7 Juli 2021 pukul 17.00 WIT pasca tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke mendapat informasi tentang keberadaan pelaku YYMM di Jalan Raya Mandala dan langsung menangkapnya.
Dari hasil pengembangan kembali, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke kembali mendapat informasi bahwa pelaku lainnya, yakni ama LAM sedang berada di Jalan Cikombong dan berhasil juga diamankan pada pukul 17.45 WIT. Dijelaskan bahwa kedua pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Merauke guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.**