JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe menunjuk Asisten III Muhamad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua menggantikan Dance Yulian Flassy yang memasuki batas usia pensiun 58 tahun pada Juli 2021 mendatang.
Penunjukkan itu tertuang dalam Surat Gubernur Papua Nomor : 800/7207/SET, tertanggal 25 Juni 2021, yang menyatakan Asisten Ridwan Rumasukun dinyatakan aktif terhitung 28 Juni 2021
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto ketika dikonfirmasi pers membenarkan surat penunjukan Ridwan sebagai Plt Sekda, yang kini viral di media sosial.
“Ok, bahwa surat tersebut adalah benar adanya, dari bapak Gubernur,” ucap Jeri kepada wartawan via pesan Whatsapp, Rabu (30/6/2021).
Asisten Ridwan Rumasukun yang coba di konfirmasi wartawan turut membenarkan informasi tersebut.
Ia mengaku menerima surat penunjukkan sebagai Plt Sekda, bersamaan dengan penunjukkan dirinya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, dikarenakan Sekda Dance hendak melakukan dinas luar.
Sebagai abdi negara dirinya mengaku sudah biasa dengan penunjukkan seperti itu. Hanya saja terkait status dirinya sebagai Plt Sekda hanya dapat dijawab oleh Kemendagri.
“Inti dari penunjukkan Plh atau Plt adalah kita bekerja supaya tidak ada kekosongan pemerintahan di provinsi ini”
“Jadi surat (usulan Plt Sekda) itu kan dari Sespri Gubernur dibawa ke pak Mendagri lewat Dirjen Otda. Dari situ mereka antar langsung ke mendagri. Tentang bagaimana kelanjutan kisah ini silahkan tanya Dirjen Otda. sebab saya sebagau Plh Sekda berakhir setelah pak Dance Flassy balik. Tapi Plt Sekda hilang ini caranya saya tidak tahu. Ini yang ditanyakan ke kemendagri karena wewenang mereka,” terang dia.