Jayapura – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan, seluruh pinjaman online (pinjol/fintech) yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan produk melalui SMA atau Whatsaap (WA) tanpa persetujuan konsumen.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar mengabaikan penawaran pinjol melalui SMS atau WA yang tidak dikenal karena dapat dipastikan penawaran dimaksud berasal dari Pinjol illegal,” kata Adolf, Jumat (25/6/2021).
Adolf menyebut, tidak sedikit masyarakat di Tanah Papua yang telah memanfaatkan layanan Pinjol yang terdaftar di OJK.
Hingga April 2021, terdapat 325.500 rekening peminjam yang berasal dari Provinsi Papua dengan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp579 miliar dan 37.536 rekening peminjam dari Provinsi Papua Barat dengan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp123,69 miliar.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan penawaran pinjaman online ilegal yang semakin marak terjadi di tanah air.
Hingga saat ini, kata Tongam, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan intimidasi.
“Selain proses penagihan yang tidak manusiawi, fee-nya juga sangat tinggi. Pinjam Rp1 juta hanya diberikan Rp600 ribu dan bunga yang dijanjikan 0,5 persen per hari menjadi 2,5 persen per hari. Jangka waktu pinjaman disepakati selama 10 hari namun pada hari ke-tujuh sudah dilakukan penagihan dengan intimidasi dan tidak beretika,” ucap Tongam.
Tongam menyampaikan bahwa saat ini terdapat 125 Pinjol yang terdaftar di OJK. Masyarakat diimbau agar melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan meminjam sejumlah uang melalui Pinjol. Pengecekan dapat dilakukan melalui website www.ojk.go.id atau melalui call center OJK 157 dan WA 081 157 157 157. (Zul)