Nason Utty: Silahkan Rakyat Papua Pertanyakan
JAYAPURA – Terkait sikap Fraksi Nasdem DPR Papua yang tidak memberikan pendapat atau abtain dalam Rapat Paripurna DPR Papua terkait Penyampaian Laporan Pansus Otsus DPR Papua dan Penyampaian Aspirasi serta Pokok Pikiran Fraksi – Fraksi DPR Papua terkait Revisi UU Otsus pada Selasa lalu (15 /06), tampaknya menjadi sorotan di dalam lembaga tersebut, maupun di kalangan masyarakat Papua.
Pasalnya, dalam rapat paripurna DPR Papua dengan agenda laporan Pansus Otsus DPR Papua dan Penyampaian Aspirasi serta Pokok – Pokok Pikiran Fraksi – Fraksi DPR Papua terkait Revisi UU Otsus, dari tujuh fraksi dan satu kelompok khusus yang ada di DPR Papua, telah menyampaikan pendapatnya.
Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua Fraksi Gabungan Bangun Papua DPR Papua, Nason Utty, SE kepada sejumlah awak media dalam keterangan persnya di salah satu Caffe yang ada di kawasan Ruko Pasifik Permai, Kota Jayapura, Sabtu (19/06).
Hanya saja, lanjut legislator Papua ini, Fraksi Nasdem DPR Papua itu tidak hadir dan menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna tersebut.
“Padahal dalam paripurna DPR Papua itu, dari delapan fraksi, namun Fraksi Nasdem yang tidak hadir. Soal Fraksi Nasdem, silahkan rakyat Papua mempertanyakan apa sikapnya terhadap aspirasi terkait revisi UU Otsus. Kenapa dia tidak memberi pendapat dan tidak hadiri rapat paripurna,” tandasnya.
Bahkan tegas Nason Utty, Fraksi Nasdem ini memegang mandat rakyat Papua mayoritas di DPR Papua dan menduduki suara atau kursi mayoritas.
“Apalagi, Partai Nasdem menduduki Ketua DPR Papua dan satu fraksi. Kenapa fraksi dan partai ini tidak memberikan pendapat? Alasannya kenapa? Harus rakyat Papua mempertanyakan itu,” tekannya.
Sebab lanjut Nason Utty, tujuh fraksi lain termasuk Kelompok Khusus DPR Papua sudah menyampaikan pendapat terkait hasil kajian Pansus Otsus DPR Papua dan aspirasi serta pokok-pokok pikiran fraksi – fraksi DPR Papua terkait revisi UU Otsus.
“Tapi sampai saat ini juga Fraksi Nasdem DPR Papua belum menyampaikan atau memberikan tanggapan apapun. Kami tujuh fraksi termasuk kelompok khusus, akan membawa pokok pikiran rakyat Papua melalui DPR Papua, kami juga akan sampaikan kepada Pansus Otsus DPR RI dan kami akan menyurati kepada DPR RI, DPD RI dan beberapa menteri, diantaranya Menkopolhukam, Menkum HAM dan Mendagri serta Menkeu sebagai tembusan,” ujar Nason Utty.
Selain itu, ujar Nason Utty, DPR Papua juga akan melakukan loby – loby politik dengan semua fraksi yang ada di DPR RI, untuk mendorong pokok-pokok pikiran yang disampaikan fraksi-fraksi yang ada di DPR Papua sudah dirumuskan.
“Tim ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH. Dan DPR Papua punya tanggungjawab adalah kami akan menyampaikan semua aspirasi itu dan melakukan loby politik. Jadi itu dinamika yang ada di DPR Papua saat ini,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Nason Utty pun menyampaikan jika MRP dan MRPB bersama DPR Papua Barat, sudah disampaikan point – point nya.
“Kami sampaikan nanti ke Mendagri sebagai tembusan saja, karena sementara pembahasan ini ada di Pansus Otsus, dengan kita membawa 10 point, yang sudah ada muatan-muatan didalamnya, salah satunya kita meminta untuk menunda revisi UU Otsus untuk memberi ruang sesuai dengan ketentuan yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan bahwa revisi itu tidak bisa hanya dua pasal atau dibawah 50 persen. Kalau hanya dua pasal itu, bukan revisi namanya, sehingga DPR Papua menghendaki harus melalui mekanisme pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Hal itu, kata Nason Utty, agar dapat memberikan kesempatan kepada semua komponen untuk memberikan masukan yang konferehensif. Bahkan, masukan aspirasi dari rakyat Papua akan disampaikan secara utuh kepada Pansus Otsus DPR RI dan pemerintah pusat, tanpa mengurangi apapun.
Selain itu, Nason mengungkapkan jika DPR Papua juga akan mendorong aspirasi terkait upaya dialog seperti yang dilakukan di Aceh.
“Kenapa pemerintah Indonesia bisa bertemu dengan GAM dan bisa melahirkan point-point Helsinky. Kenapa pemerintah Indonesia tidak bisa melakukan seperti itu yakni Berdialog dengan ULMWP. Kami berharap Presiden juga bisa berdialog dengan ULMWP. Apalagi dalam UU Otsus itu tidak ada kesepakatan dengan rakyat Papua, kecuali hanya Gubernur dan Wakil Gubernur itu adalah OAP, ada kursi pengangkatan dan pembentukan MRP. Itupun penjabarannya tidak ada, hanya lembaga saja, sedangkan yang lain tidak berjalan,” cetusnya.
Menurut pria berambut gimbal ini, kesepakatan itu perlu diawasi oleh lembaga independent, sehingga rakyat Papua bisa percaya dengan kesepakatan tersebut.
Nason Utty menambahkan, jika hasil kajian dari Pansus Otsus DPR Papua bersama dengan semua aspirasi dan pokok – pokok pikiran fraksi – fraksi DPR Papua terkait revisi UU Otsus dan DPR Papua sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR Papua, 15 Juni 2021.
“Tapi pada intinya, DPR Papua tidak menolak revisi UU Otsus, tetapi DPR Papua menyampaikan pertama Otsus revisi dengan catatan. RDP yang dilakukan oleh MRP di dua wilayah adat Meepago dan Saireri intinya menolak dan meminta referendum. Sedangkan, Mamta, Animha dan Laapago, itu tidak dilakukan alasan dibubarkan karena alasan keamanan. Hasilnya, DPR Papua telah mengesahkan melalui rapat paripurna,” pungkasnya. (TIARA).