Waropen – Penyidik Sat Reskrim Polres Waropen pada hari Pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 pukul 11.00 wit, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Serui.
Sebelumnya tersangka di tahan atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP terhadap saudara Piethein Sawaki, sebagaimana laporan Polisi, Nomor: LP/38/IV/2021/ SPKT Res Waropen tanggal 14 April 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Sat Reskrim Polres Waropen di terima oleh DEWI SITINDAON, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Serui, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Adapun barang bukti yang diserahkan adalah 1 (satu) buah parang panjang yang terbuat dari besi bergagang hulu kayu dengan ukuran 56 cm.
Terkait kronologi kejadian, Kasad Reskrim Polres Waropen Iptu. Zakaruddin, S.H. mengatakan sebelumnya pada hari selasa tanggal 14 April 2021 sekitar pukul 19.36 WIT, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku MW (41) kepada korban Saudara PIETHEIN SAWAKI, dimana sebelumnya pelaku dengan dipengaruhi minuman beralkohol kemudian bertengkar dengan korban, lalu pelaku memegang parang dan memotong korban dibagikan lutut sebelah kiri sehingga mengakibatkan kaki sebelah kiri luka sobek.
Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (af).